Kaltim.akurasi.id, Tanah Grogot – Persidangan kasus yang menjerat tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, memasuki tahap nota pembelaan (pledoi), setelah lebih dari sepuluh kali sidang sejak penetapannya sebagai tersangka pada Juli 2025.
Perwakilan Tim Advokasi Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA), Windy, menilai perkara ini sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Sejak awal kami melihat adanya indikasi kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap Misran Toni, yang tidak bisa dilepaskan dari konflik penolakan aktivitas hauling batubara di jalan umum,” ujarnya.
Misran Toni didakwa atas peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat. Jaksa semula menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun dalam tuntutan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti.
“Jaksa sendiri tidak mampu membuktikan unsur perencanaan, sehingga dakwaan pembunuhan berencana gugur. Ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara sudah lemah,” kata Windy.
Baca Juga
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP serta penganiayaan berat, dengan tuntutan 15 tahun penjara dan kewajiban restitusi kepada keluarga korban.
Namun demikian, Tim Advokasi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai menghambat pembelaan hukum.
“Kami tidak segera mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai waktu yang disepakati. Saat diterima pun terdapat kekurangan dokumen penting, termasuk keterangan saksi kunci,” ujarnya.
Baca Juga
Windy menyebut, dari 19 saksi yang diajukan jaksa, hanya 14 yang tercantum dalam salinan BAP yang diterima pihaknya.
“Ada lima keterangan saksi yang tidak tersedia dalam berkas, padahal itu krusial untuk menyusun pembelaan secara utuh,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa total saksi yang diperiksa dalam persidangan mencapai 32 orang, namun dalam sistem administrasi hanya tercatat 19 saksi.
“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, Tim Advokasi mengaku tidak dapat menyusun eksepsi secara maksimal, bahkan sempat melakukan walk out sebagai bentuk keberatan terhadap jalannya persidangan.
Lebih lanjut, Windy menyampaikan adanya dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penyidikan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga
“Dalam fakta persidangan terungkap adanya upaya mengarahkan keterangan saksi. Bahkan, saksi disebut ditawari minuman beralkohol dan fasilitas lain sebelum pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, Tim Advokasi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas hauling batubara yang selama ini ditolak warga.
“Terdapat fakta persidangan mengenai adanya upaya lobi dari oknum aparat agar truk hauling yang sempat dihentikan warga dapat kembali melintas,” katanya.
Menurut Windy, rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Misran Toni tidak berdiri sebagai tindak pidana biasa.
“Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya terstruktur untuk menutupi persoalan yang lebih besar, yakni aktivitas tambang yang mengancam keselamatan warga dan telah lama ditolak masyarakat,” ujarnya.
Tim Advokasi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
“Kami meminta hakim melihat perkara ini secara jernih dan menyeluruh, bukan semata sebagai kasus pidana, tetapi dalam konteks yang lebih luas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id