Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim mulai menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sesuai arahan pemerintah pusat, diberlakukan setiap Jumat. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan WFA untuk setiap Senin dan Rabu.
Menyikapi adanya perbedaan pelaksanaan hari WFA, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan, Pemprov Kaltim masih akan mencermati lebih lanjut aturan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penyesuaian hari pelaksanaan WFA di daerah.
“Nanti kita lihat bagaimana redaksinya, apakah harus Rabu atau cukup satu kali dalam seminggu, karena dari BKN dan KemenPAN-RB dalam seminggu bisa dua kali, seperti Senin dan Rabu,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Senin (30/3/2026).
Sistem yang diterapkan oleh Pemprov saat ini sempat dikhawatirkan memicu banyaknya karyawan yang bolos. Karena sistem tersebut membuat masa libur semakin panjang, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu.
Namun, Sri menepis kekhawatiran ini. Dikatakannya, pegawai tetap bekerja. Namun, yang membedakannya adalah mereka tidak pergi ke kantor.
Untuk meminimalisir pegawai membolos, mekanisme absensi tetap akan diberlakukan secara ketat. ASN yang tidak dapat dihubungi atau tidak menjalankan tugas saat WFA berpotensi dikenakan sanksi, termasuk pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, Pemprov Kaltim saat ini juga tengah melakukan harmonisasi terhadap tata cara pembayaran TPP, termasuk penguatan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban, seperti pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Nah itu bisa disanksi, sekarang kita lagi godok aturannya,” jelas Sri. (*)
Baca Juga
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari