Belum Habis Masa Jabatan, Dirut Bankaltimtara Siap Lengser

Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin merespons santai rencana pergantian dirinya sebelum masa jabatan berakhir. Ia menilai, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masa jabatan Muhammad Yamin sebagai Direktur Utama Bankaltimtara periode kedua sejatinya masih berlangsung hingga 2028. Namun, di tengah perjalanan, posisinya dikabarkan akan diganti oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Menanggapi hal tersebut, Yamin menyatakan akan menghormati dan mengikuti keputusan pemegang saham.

“Pergantian direksi atau pengurus merupakan hak pemegang saham dan tentunya harus dilakukan melalui RUPS,” ujarnya saat ditemui di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam perseroan terbatas yang memiliki kewenangan strategis, mulai dari pengesahan laporan keuangan, pembagian dividen, hingga perubahan susunan direksi dan komisaris.

“RUPS berfungsi mengawasi kinerja perusahaan sekaligus menentukan kebijakan jangka panjang,” jelasnya.

Yamin menegaskan, di tengah berbagai dinamika, Bankaltimtara tetap memberikan kontribusi bagi daerah setiap tahunnya. Namun, ia tidak menampik adanya penurunan capaian dividen.

Dari target dividen sebesar Rp338 miliar pada 2024, realisasi yang diterima hanya mencapai Rp191 miliar. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan kinerja perbankan.

“Penurunan ekonomi tentu berpengaruh terhadap pendapatan bank,” ujarnya.

Selain faktor kinerja, isu lain yang turut menjadi sorotan adalah kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi pada periode 2022–2024. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara antara Rp208 miliar hingga Rp275 miliar.

Modus yang digunakan melibatkan 47 fasilitas kredit dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan kepala cabang.

Terkait hal tersebut, Yamin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di akhir pernyataannya, Yamin kembali menegaskan sikapnya yang siap menerima keputusan apa pun terkait posisinya.

“Saya kira itu wewenang pemegang saham, dan saya akan mengikuti apa pun keputusan yang diambil melalui RUPS,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana