160 Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat Kian Menyusut, Ekti Imanuel: Belum Ada Titik Temu

Semula, kamus usulan aspirasi masyarakat Kaltim ada 313, kemudian menyusut menjadi 160, bahkan menyusut lagi menjadi 61. Ada kemungkinan usulan masyarakat Kaltim akan dikurangi lagi.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penentuan kamus usulan aspirasi masyarakat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tampaknya masih menemui jalan buntu. Perbedaan dalam melihat skala prioritas usulan pembangunan antara legislatif dan eksekutif disebut jadi batu sandungannya.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ekti Imanuel pun mengakui hal demikian. Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, kalau saat ini pihaknya masih melakukan upaya komunikasi dan diskusi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim.

Pasalnya, setiap bagian dari kamus usulan yang mereka sampaikan kepada TAPD bersumber dari hasil menyerap aspirasi masyarakat. Salah satunya yakni melalui program reses kedewanan.

“Semula ada 313 kamus usulan. Setelah dilakukan rapat dengan TAPD, jumlahnya berkurang menjadi 160 saja,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2025).

Namun dalam perjalanannya, sambung dia, jumlah itu kembali dikurangi APD menjadi sekitar 61 kamus usulan saja. Dari hasil rapat berjenjang yang dilakukan, TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuningsih memberikan sejumlah pertimbangan. Satu diantaranya terkait adanya skala prioritas pembangunan pada visi dan misi pembangunan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

“TAPD katanya masih melakukan telaah. Infonya ada sebagian dari kamus usulan itu yang masuk kewenangan pemerintah pusat,” tutur Ekti.

Sebagai informasi, kamus usulan adalah dokumen panduan terstruktur yang berisikan daftar jenis kegiatan, program, dan anggaran yang disusun organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan aspirasi masyarakat. Kamus usulan ini bersumber dari hasil reses DPRD dan aspirasi masyarakat yang diterima pemerintah sebagai dasar dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Berdasarkan hasil rapat DPRD dan Pemprov Kaltim, semula disepakati ada 160 kamus usulan yang mencakup belanja langsung (BL) satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), dan bantuan keuangan (bankeu) serta hibah dan bantuan sosial (bansos). Dengan rincian 97 BL SKPD, 50 bankeu, dan 13 hibah-bansos.

“Namun dari hasil pertemuan terakhir kami dengan TAPD belum mendapatkan lagi kesepakatan. Belum ada titik temu,” katanya.

160 Kamus Usulan Menyusut jadi 61

Perbedaan pandangan antara DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim kembali meruncing dalam menentukan angka kamus usulan aspirasi masyarakat. Hal ini lantaran jumlah kamus usulan yang semula 160 menyusut tajam jadi 61. Jumlah itu pun kemungkinan masih akan bisa berkurang.

Dari 61 kamus usulan yang rencananya akan ditetapkan TAPD sebagai acuan RKPD 2027, terdiri atas 25 BL SKPD, 23 bankeu, dan 13 hibah-bansos. Kamus usulan itu mengerucut pada 4 prioritas pembangunan, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sarana prasarana masyarakat (SPM).

Perihal itu, Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi turut angkat bicara. Politikus kawakan Partai Gerindra itu menilai TAPD Pemprov Kaltim perlu memperhatikan dengan baik dan cermat kamus usulan yang telah disampaikan pihaknya.

Baginya, setiap kamus usulan adalah hasil dari serap aspirasi. Artinya, kamus usulan itu tidak hadir begitu saja. Melainkan telah melalui proses panjang.

“160 kamus usulan itu mencakup semua bidang. Itu adalah murni usulan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, TAPD tidak mengabaikan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat. Terlepas dari adanya program prioritas yang telah disusun pemprov sebagai ejawantah atas visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Belum Ada Kesepakatan, Ekti Tidak Ingin Asal Diparipurnakan

Jalannya rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin (30/3/2025) diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan. Yang mana, mayoritas mereka meminta agar unsur pimpinan rapat yang ketika itu dipimpin Ekti Imanuel mengesahkan 160 kamus usulan aspirasi masyarakat.

Salah satu yang cukup lantang melayangkan interupsi atas hal itu yakni Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Ia meminta, agar unsur pimpinan segera mengesahkan kamus usulan tersebut.

Rapat paripurna itu sendiri berisikan 3 agenda, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2025, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPj, dan Penyerahan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat.

“Kalau tidak disepakati, artinya kamus usulan ini tidak punya kekuatan sebagai pedoman. Itu berbahaya dalam perencanaan pembangunan,” jelas Samsun sebagaimana dikutip dari media Detakkaltim.com.

Menjawab hal itu, Ekti Imanuel menuturkan, bahwa dirinya tidak dapat melangkah di luar yang telah diagendakan. Sebagai unsur pimpinan dan pimpinan sidang, dirinya berkewajiban mengikuti agenda yang telah dijadwalkan.

Selain itu, kata dia, kamus usulan yang akan jadi acuan RKPD masih dalam proses telaah oleh TAPD. Kendati demikian, ia tidak menyalahkan keinginan dari setiap anggota dewan yang meminta agar TAPD dapat mengakomidir 160 kamus usulan. Lantaran kamus usulan itu adalah aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan.

“Karena agendanya adalah penyerahan kamus usulan, bukan pengesahan. Sehingga saya tidak bisa keluar dari agenda yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Apalagi TAPD sendiri hingga kini belum mengambil keputusan apakah akan mengakomidir 160 kamus usulan atau hanya 61 saja. Meski demikian, Ekti meminta agar TAPD segera mengambil keputusan terkait hal itu. Mengingat kamus usulan tersebut adalah pondasi bagi RKPD 2027. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana