Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aksi brutal pengeroyokan bersenjata tajam kembali terjadi di Samarinda. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga menganiaya korban hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, dalam insiden berdarah yang terjadi Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengungkap, peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 19.45 Wita.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni Khoirul Anam (35), warga Samarinda, dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46), yang juga merupakan warga Samarinda, di mana keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam,” tuturnya di Samarinda, Jumat (3/4/2026).
Akibat kejadian ini, kedua korban yaitu RS mengalami luka robek pada punggung kaki kanan, betis kanan hingga tembus dari belakang ke depan, serta luka pada paha kanan.
Baca Juga
Sementara IS mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak empat titik, serta luka pada bahu kanan, lengan kanan atas, dan pipi kanan.
“Kejadian ini diketahui setelah pelapor menerima informasi dari adiknya, kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran polsek, kedua tersangka berhasil diamankan, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga
Dengan Khoirul Anam ditangkap sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sementara Sagbitullah alias Dedi Badak ditangkap sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
AKP Wawan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih menelusuri motif pengeroyokan tersebut.
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, satu bilah sangkur sepanjang kurang lebih 15 cm, serta hasil visum et repertum.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari