Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pencairan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bankaltimtara memicu kekhawatiran serius di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bankaltimtara, Kejaksaan, serta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas persoalan tersebut.
“Kita menanyakan apakah pencairan ini sudah sesuai regulasi,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, jika pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan kas daerah, seperti pembayaran listrik, air, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP), maka pengembalian harus dilakukan paling lambat Desember 2026.
Artinya, sejak pencairan pada 13 Maret 2026, Pemkab Kukar hanya memiliki waktu kurang dari satu tahun untuk melunasi pinjaman tersebut.
Baca Juga
“Kami khawatir jika dana ini tidak bisa dikembalikan tepat waktu. Dampaknya bisa menggerus pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan APBD,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti proses pengambilan keputusan pinjaman yang disebut hanya disetujui oleh kepala daerah tanpa melibatkan legislatif.
“Uang di bank itu adalah uang masyarakat Kaltim. Jadi perhitungannya tidak boleh salah,” tambahnya.
Baca Juga
Menurut Hasanuddin, pinjaman daerah seharusnya melibatkan DPRD karena berkaitan langsung dengan penggunaan APBD, terutama jika digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
“Kalau untuk pembiayaan infrastruktur, itu bukan jangka pendek, tapi menengah. Maka harus ada persetujuan DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema pinjaman tersebut masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang secara aturan wajib melalui persetujuan legislatif.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunga sekitar enam persen.
“Kalau nanti ternyata dananya tidak ada, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Hasanuddin juga mengingatkan manajemen Bankaltimtara untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, terlebih menjelang pergantian jajaran direksi dan komisaris.
Baca Juga
“Jangan sampai keputusan strategis diambil terburu-buru, apalagi di masa transisi,” katanya.
Saat ini, DPRD Kaltim masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait keabsahan dan mekanisme pinjaman tersebut. Ia menyebut kasus ini menjadi yang pertama di Kaltim dan berpotensi diikuti daerah lain seperti Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Barat (Kubar).
“Kalau daerah lain ikut, bagaimana regulasinya? Ini harus jelas. Kalau sampai gagal bayar, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus kita kawal bersama,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id