DPRD vs Pemprov Kaltim Soal Pokir, Adu Persepsi atau Tarik Kepentingan?

Polemik pokok pikiran DPRD Kaltim memanas setelah legislatif menilai perannya dibatasi, sementara Pemprov menyebut persoalan ini hanya soal perbedaan persepsi dalam menentukan prioritas pembangunan.
Fajri
By
1.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Kepastian usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kinerja legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan daerah pemilihan (dapil), dan berbagai agenda turun lapangan lainnya.

Menurutnya, posisi DPRD sebagai lembaga legislatif tidak berada di bawah pemerintah daerah, melainkan sejajar dengan eksekutif.

“Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur? Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” ujarnya di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahan persepsi.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengajuan pokir DPRD telah diatur dalam regulasi, termasuk melalui Permendagri yang mengatur integrasi usulan legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Sri, aspirasi yang disampaikan DPRD tetap menjadi bagian penting, namun harus melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar selaras dengan prioritas pembangunan.

“Pemerintah daerah melalui Bappeda akan melakukan verifikasi apakah usulan tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya di Samarinda, Senin (6/4/2026).

Sri menambahkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan usulan yang dapat diakomodasi.

Ia menyebut, pokir DPRD akan diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang memprioritaskan empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan standar pelayanan minimal.

“Dana aspirasi dari legislatif itu diverifikasi Bappeda untuk menyesuaikan dengan program prioritas pembangunan. Fokusnya ada pada empat sektor utama tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemprov dinilai lebih pada cara melihat proses penganggaran, bukan pada pengabaian aspirasi masyarakat. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana