Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, kembali terbongkar. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya masih berusia remaja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 006 Petung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Petugas lebih dahulu mengamankan AN (17). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram dan netto 0,15 gram yang disimpan di saku celananya, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari APP (39).
Berdasarkan keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap APP di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menegaskan, komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Tidak ada toleransi, apalagi jika sudah menyasar generasi muda,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari