Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mal Lembuswana yang merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai mulai tertinggal dibanding pusat perbelanjaan lain di Kota Samarinda.
Selama hampir 30 tahun dikelola PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS), kondisi mal tersebut disebut kalah bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang terus berkembang, sehingga berdampak pada penurunan jumlah pengunjung.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai perlu adanya inovasi baru untuk mengembalikan daya tarik Mal Lembuswana, terlebih masa kerja sama dengan pihak pengelola akan berakhir pada 26 Juli 2026 mendatang.
“Kalau kita sandingkan dengan Big Mall, tentu jauh. Makanya perlu inovasi dari calon investor sebagai bahan pertimbangan kita untuk memilih pengelola yang baru,” ujarnya di Samarinda, Senin (6/4/2026).
Sabaruddin menegaskan, dengan luas lahan hampir tujuh hektare, Mal Lembuswana memiliki potensi besar yang tidak boleh diabaikan. Ia menyebut, meski pengunjung masih ada, kebutuhan masyarakat kini telah bergeser pada aspek kenyamanan dan konsep yang lebih modern.
Baca Juga
“Kalau dibilang tertinggal mungkin tidak sepenuhnya, karena pengunjung masih cukup banyak. Tapi masyarakat sekarang juga butuh kenyamanan dan inovasi baru,” tambahnya.
Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan dengan baik, aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan selama ini mengacu pada kontrak Build Operate Transfer (BOT) sejak 1996 dengan durasi 30 tahun. Untuk ke depan, pola kerja sama dengan investor baru sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
Baca Juga
Namun demikian, Sabaruddin menyayangkan belum adanya kesiapan dari pemerintah daerah dalam menyiapkan pengelola baru menjelang berakhirnya kontrak.
Menurutnya, proses penjajakan investor seharusnya sudah dilakukan jauh hari, minimal enam bulan hingga satu tahun sebelum masa kerja sama berakhir, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan.
“Ini penting, mengingat biaya operasional mal cukup besar. Jangan sampai ada jeda setelah kontrak berakhir,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id