Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 49.742 warga kurang mampu Samarinda terancam kehilangan jaminan pembiayaan layanan kesehatan. Setelah Pemprov Kaltim menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bantuan pemerintah (BP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 tentang optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam surat itu, pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung pemerintah provinsi dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta, efektif mulai Mei 2026.
Pemprov Kaltim beralasan langkah tersebut dilakukan untuk penataan kepesertaan JK. Sekaligus optimalisasi peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan, bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai kebijakan itu sebagai bentuk pengalihan beban anggaran secara sepihak.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut karena dinilai tidak pernah dibahas secara intens bersama pemerintah kota.
“Keputusan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah dibahas secara intens dengan kami. Tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan,” ketus Andi Harun.
Ia menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan.
APBD Sudah Disahkah, Pemkot Samarinda Mengaku Tidak Bisa Menanggung Beban Tiba-tiba
Terlebih, APBD Samarinda 2026 telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga ruang fiskal pemerintah kota sangat terbatas untuk menanggung tambahan beban iuran secara mendadak.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini menyangkut keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat. Kami tidak punya ruang fiskal untuk serta-merta menanggung beban sebesar itu dalam kondisi APBD yang sudah berjalan,” ujarnya.
Andi Harun menilai, langkah Pemprov Kaltim berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku, diantaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.
“Ini kebijakan yang tidak sinkron dengan aturan yang ada. Bahkan regulasi yang dibuat sendiri justru dilanggar,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya dasar regulasi operasional yang memadai, kajian fiskal komprehensif, maupun analisis dampak kebijakan.
Untuk itu, Pemkot Samarinda resmi mengirimkan surat balasan bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026 yang berisi penolakan terhadap kebijakan redistribusi pembiayaan tersebut.
Dalam surat itu, pemkot menyatakan empat sikap tegas, yakni menolak kebijakan dalam bentuk saat ini, meminta penundaan pemberlakuan, meminta kejelasan dasar hukum serta kajian fiskal, dan mendorong pembahasan bersama antara Pemprov Kaltim dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
“Kami minta keputusan ini dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai semua aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi. Kebijakan publik tidak boleh diambil secara sepihak dengan mengorbankan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari