Bantah Kadinkes Kaltim Soal BPJS Kesehatan, Andi Harun: Kami Tolak Caranya, Bukan Tanggung Jawabnya

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan menolak cara reditribusi subsidi kepesertaan BPJS Kesehatan, karena dilakukan saat APBD 2026 sudah berjalan.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik redistribusi subsidi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur kian memanas. Setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan kebijakan tersebut demi pemerataan, Wali Kota Samarinda Andi Harun melayangkan bantahan tegas.

Andi Harun menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak pernah menolak secara utuh kebijakan tersebut, melainkan menolak pelaksanaannya untuk kondisi saat ini karena dinilai dilakukan tanpa prosedur yang tepat.

“Menurut saya, pernyataan Dr Jaya justru menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap persoalan ini. Padahal sebelumnya saya sudah menjelaskan secara resmi melalui surat kepada Ibu sekda, bahwa kami bukan menolak secara utuh, tetapi menolak untuk kondisi saat ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila persoalan redistribusi ini dibicarakan dengan baik sebelum pengesahan APBD dan disertai argumentasi yang jelas, maka Pemkot Samarinda dapat menerimanya.

Namun, yang menjadi persoalan adalah kebijakan tersebut dijalankan saat APBD 2026 telah berjalan, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Pemerintah kota memberi respons terhadap masalah ini, karena ada ancaman risiko gagal layanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda,” ujarnya.

Andi Harun juga mempertanyakan, mengapa kebijakan tersebut tidak dibahas sebelum APBD disahkan.

“Kenapa sebelum APBD disahkan hal ini tidak dibicarakan? Kenapa justru dijalankan ketika APBD sudah berjalan?” katanya.

Menurutnya, inti persoalan bukan pada kemampuan keuangan daerah, melainkan pada prosedur dan dasar hukum kebijakan yang dinilai cacat.

“Kalau ditanya apakah Samarinda mampu, saya jawab, mampu. Apa pun akan kami sisihkan jika menyangkut kepentingan rakyat kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Samarinda menolak kebijakan yang dilakukan secara sepihak, bukan menolak tanggung jawab pembayaran.

“Sekali lagi, penolakan ini bukan berarti kami tidak mampu membayar, tetapi karena prosedurnya tidak benar dan menimbulkan salah tafsir di ruang publik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana