PH Tersangka BUMDes Bumi Harapan Soroti Cacat Formil SPDP, Putusan Diperkirakan Pekan Ini

PH tersangka BUMDes Bumi Harapan soroti cacat formil dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Penasihat hukum (PH) tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kepelabuhanan BUMDes Bumi Harapan, Darmatyas Utomo, menilai proses hukum yang berjalan mengandung cacat formil, khususnya terkait penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Darmatyas menyampaikan, dalam persidangan terbaru jaksa mengajukan saksi tambahan yang baru dihadirkan. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Ya, tadi sekalian diajukan karena prinsip peradilan cepat, sederhana, dan ringan. Kami juga tidak berkeberatan, karena saksi sebenarnya dijadwalkan besok, tetapi berhalangan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan jadwal pemeriksaan saksi tersebut. Namun, fokus utama keberatan justru berada pada aspek formil penanganan perkara.

Menurut Darmatyas, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015, SPDP wajib diterima langsung oleh pihak terlapor. Dalam fakta persidangan, dokumen tersebut disebut tidak diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan.

“Di pembuktian tadi jelas, yang menerima bukan Pak Ibrahim Lisaholid. Kalau dalil kejaksaan menyebut pimpinan BUMDes, faktanya yang menerima staf, bukan pimpinan. Itu tertuang di berita acara,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut berimplikasi pada cacat formil dalam proses penyidikan.

“Konsekuensi logisnya ya cacat formil. Artinya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Selain itu, Darmatyas juga menyoroti aspek audit yang digunakan dalam perkara ini, termasuk kewenangan lembaga yang mengeluarkan dasar pemeriksaan.

“Kalau terkait audit, kita juga melihat apakah prosedurnya sudah benar. Apakah cukup inspektorat yang mengeluarkan surat tugas, padahal secara administrasi berada di bawah bupati. Ini soal kewenangan yang perlu diuji,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah secara hukum administrasi negara, langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait jadwal putusan, Darmatyas menyebut, majelis hakim membuka kemungkinan putusan dalam waktu dekat.

“Kalau memungkinkan, besok pagi (Selasa, (14/04/2026)) kesimpulan, sekitar jam 10 atau toleransi jam 11. Kalau memungkinkan, putusan bisa sore hari. Kalau tidak, paling lambat Rabu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana