Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah kewenangan pengelolaan lintasan penyeberangan laut dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andi Sundra, menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada hilangnya retribusi daerah yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD.
“Secara garis besar, retribusi kita hilang. Karena dari sisi kewenangan, lintasan itu masuk kategori antar kabupaten dan kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengalihan kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan transportasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Lintasan Penajam–Balikpapan itu masuk kategori kabupaten ke kota, sehingga kewenangannya berada di provinsi,” jelasnya.
Akibat kebijakan tersebut, Dishub PPU memperkirakan potensi PAD yang hilang mencapai sekitar Rp152 juta per tahun.
“Rata-rata yang hilang sekitar Rp152 juta setiap tahun,” ungkapnya.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang belum stabil, kehilangan potensi pendapatan ini dinilai menjadi tantangan tambahan bagi pemerintah daerah.
“Kondisi keuangan daerah saat ini juga belum sepenuhnya stabil. Perencanaan anggaran 2025 hingga 2027 pun masih belum pasti,” katanya.
Meski kewenangan telah beralih, Pemkab PPU masih membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, khususnya terkait kemungkinan skema pembagian hasil.
“Kami akan coba komunikasikan, apakah memungkinkan ada skema dana bagi hasil, seperti pada pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi tanggung jawab yang dirasakan pemerintah kabupaten, meskipun kewenangan sudah berada di provinsi.
“Masyarakat tidak melihat itu kewenangan siapa. Ketika layanan terganggu, Dishub yang tetap disorot,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kebutuhan operasional di lapangan masih menghadapi keterbatasan, karena belum sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah provinsi.
“Operasional dasar seperti jaringan dan utilitas belum sepenuhnya dianggarkan. Ini menjadi tantangan, karena layanan harus tetap berjalan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id