Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembahasan terkait rencana pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bank Kaltimtara senilai Rp820 juta masih terus bergulir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan yang lebih komprehensif dari sejumlah pihak terkait.
Namun, dalam rapat kali ini, DPRD belum memanggil pihak Pemkab Kukar.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan dari instansi terkait, seperti Bank Kaltimtara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kita melakukan pertemuan dengan Bank Kaltimtara, BPKAD, Inspektorat, dan Bappeda dulu,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan dasar hukum serta mekanisme pinjaman tersebut berjalan secara jelas dan terukur. Hal ini penting mengingat skema serupa berpotensi diikuti oleh kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur.
“Jadi kami minta agar ada prosedur yang lebih matang lagi,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek jaminan yang diberikan oleh Pemkab Kukar. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kerugian bagi Bank Kaltimtara apabila terjadi gagal bayar.
Meski demikian, Ananda enggan membeberkan secara rinci terkait bentuk jaminan yang diajukan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan lain selain menjalankan fungsi pengawasan, terutama karena Bank Kaltimtara merupakan bank daerah yang modalnya bersumber dari masyarakat.
Ia juga menyebut, skema pinjaman serupa terbuka bagi daerah lain, selama memenuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melalui persetujuan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing lewat rapat paripurna.
“Kalau Kukar, dari informasi yang kami terima, rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan. Tapi ini juga belum final,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id