Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, IB, resmi ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Penajam. Meski demikian, pihak penasihat hukum menilai sejumlah pertimbangan hakim masih perlu dikritisi, baik dari aspek prosedural maupun substansi perkara.
Penasihat hukum IB, Darmatyas Utomo, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon, yakni kejaksaan.
“Dalam eksepsi, hakim menolak seluruh keberatan dari termohon, termasuk dalil bahwa kami tidak memiliki legal standing karena sudah dua kali mengajukan permohonan. Itu dinilai tidak tepat,” ujarnya.
Namun pada pokok perkara, hakim justru menolak seluruh permohonan pemohon dengan biaya perkara nihil.
“Untuk pokok perkara, permohonan kami ditolak seluruhnya dan biaya dibebankan nihil,” lanjutnya.
Salah satu poin yang disoroti adalah pertimbangan hakim terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Darmatyas, hakim menilai SPDP telah diberikan, bahkan sempat ditolak oleh pihak pemohon.
Padahal, pihaknya berpendapat hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diberikan maksimal tujuh hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan, bukan saat penetapan tersangka. Faktanya, klien kami tidak menerima SPDP sejak awal dan baru diberikan saat penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, SPDP sebelumnya memang pernah dikirim, namun tanpa mencantumkan nama terlapor sehingga tidak memenuhi unsur pemberitahuan yang sah.
Meski berbeda pandangan, pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan hakim dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan dalam praperadilan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pertimbangan hakim terkait kewenangan Inspektorat dalam menghitung kerugian negara. Hakim menilai hal tersebut masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dibahas dalam praperadilan.
Namun, menurut Darmatyas, hal itu bertentangan dengan perkembangan hukum terbaru.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti, serta dihitung oleh lembaga berwenang, yakni BPK, bukan inspektorat,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan yang hanya menitikberatkan pada aspek administratif tanpa memperhatikan keabsahan lembaga penghitung berpotensi kontraproduktif.
Ke depan, pihaknya menyatakan akan fokus menghadapi pokok perkara di persidangan. Ia juga mendorong transparansi dari Kejaksaan Negeri Penajam dalam penanganan para tersangka.
“Kami mendorong perlakuan yang setara. Klien kami sudah dikenakan upaya paksa seperti penyitaan dan pemblokiran, sementara tersangka lain belum. Ini perlu dijelaskan,” tegasnya.
Darmatyas juga menyebut pihaknya telah menyerahkan data aliran dana beserta bukti pendukung kepada penyidik. Menurutnya, kliennya hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan utama.
“Kami sudah menyampaikan aliran dana, termasuk bukti transfer dan komunikasi. Harapannya ini dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan siapa aktor intelektualnya,” jelasnya.
Terkait proses lanjutan, pelimpahan perkara diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat.
“Perkiraan pelimpahan akhir Mei atau awal Juni. Saat ini masih tahap pemeriksaan, kemungkinan masih ada BAP tambahan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id