Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam berhasil diungkap aparat kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. Seorang pria berinisial MA (38) diamankan di kediamannya pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.45 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba bersama Sat Polairud, usai menindaklanjuti informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,02 gram dan netto 1,03 gram yang disembunyikan dalam dompet.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip, alat takar, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id