Kaltim.akurasi.id, Paser – Salah satu pejuang lingkungan Muara Kate yang sempat dikriminalisasi, Misran Toni, menyatakan hubungan dirinya dengan masyarakat tetap terjaga baik pasca putusan bebas yang dibacakan pengadilan.
Ia mengaku, mendapat sambutan hangat saat kembali ke lingkungan warga, bahkan hingga ke wilayah sekitar.
“Kami belanja ke warung-warung, ternyata banyak disapa masyarakat. Mereka sangat gembira, langsung menyalami kami semua. Mereka bilang, ‘Alhamdulillah bapak sudah pulang, kami sangat gembira menyambut seperti biasa, karena kami yakin bapak tidak bersalah’,” tutur Misran Toni, Selasa (21/04/2026).
Menurutnya, masyarakat justru menilai dirinya hanya menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Bahkan mereka bilang kami hanya dikambing hitamkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Misran menyebut, sambutan serupa juga ia terima saat melintas di sejumlah daerah lain.
“Di Muara Langon juga sama, masyarakat menyambut dengan baik karena mereka yakin kami bukan pelaku yang sebenarnya,” katanya.
Kuasa Hukum Misran Toni Menanti Langkah Jaksa Penuntut
Sementara itu, tim kuasa hukum Fathul Huda menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu langkah dari jaksa penuntut umum terkait kemungkinan pengajuan kasasi.
“Kami menunggu apakah penuntut umum akan melakukan kasasi atau tidak. Tapi jangan sampai ini hanya buang-buang tenaga, karena pembuktian mereka sendiri lemah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara hukum ruang kasasi dinilai tidak relevan karena perkara tersebut merupakan kasus pidana dengan pertimbangan hakim yang dinilai sudah tepat.
“Penerapan hukum oleh majelis hakim sudah baik, baik dari sisi KUHP maupun KUHAP, termasuk dalam masa transisi aturan lama dan baru. Jadi ini sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Dalam KUHAP yang lama, putusan bebas masih dapat diajukan kasasi. Namun, dalam KUHAP yang baru jaksa tidak dapat melakukan kasasi. Walaupun, dalam kasus pidana ini dimulai dengan memakai KUHAP lama, namun seharusnya kejaksaan memahami agar tidak terlihat bodoh demi memenuhi kepentingan dari Polres PPU dan jajarannya yang bersinggungan dengan masyarakat Muara Kate.
Fathul juga menyinggung adanya indikasi intervensi dalam proses hukum, yang menurutnya harus menjadi perhatian. Pasalnya, dirinya dan tim mengetahui paska putusan bebas, Kapolres PPU melakukan pertemuan dengan Kejari Paser yang diindikasi mengintervensi keputusan langkah selanjutnya dari kejaksaan.
“Jangan sampai jaksa menjadi korban kedua dari rekayasa kasus yang diawali oleh penyidik. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan berupa restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, Fathul juga menyoroti akar persoalan yang lebih besar, yakni penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batubara yang dinilai menimbulkan konflik dan korban di berbagai daerah.
“Kami sedang menyiapkan langkah untuk menguji materi undang-undang Minerba, khususnya terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari