Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Paradila (27) asal Kecamatan Wahau, Kutai Timur, hampir menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Ibu satu anak tersebut terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang di salah satu toko kecantikan di daerah Wahau pada 2025 lalu.
Kasus tersebut telah bergulir di meja pengadilan sejak tahun lalu. Dalam perkara dugaan penggelapan atau penyalahgunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp300 juta itu, menyeret dua terduga pelaku, yakni Paradila dan Asmir (nama samaran). Keduanya adalah pasangan suami istri.
Perkara hukum yang menyeret Paradila mendapatkan pendampingan hukum dari LKBH Unmul dan Kantor Advokat Albert. Kepada media ini, Albert selaku kuasa hukum yang memberikan pendampingan kepada terdakwa Paradila menjelaskan, bahwa posisi Paradila dalam perkara itu hanya korban dari suaminya.
Ia menuturkan, perkara hukum yang menyeret wanita 27 tahun itu berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan keuangan toko kecantikan di tempat Paradila dan suaminya bekerja. Keduanya mendapatkan kepercayaan untuk menjaga dan mengelola toko kecantikan di daerah Wahau.
“Suami Paradila memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pemilik took, untuk meminta uang secara berulang kali kepada kasir tokonya, dengan berbagai alasan keperluan,” ungkap Albert kepada media ini, Kamis (23/4/2026).
Perbuatan pelaku terungkap setelah pemilik toko melakukan audit atas keuangan usahanya. Dari hasil audit didapatkan adanya selisih yang cukup besar, mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara Paradila disebut turut mengambil atau mendapatkan uang sebesar Rp12 juta.
“Ketahuannya sekitar bulan November-Desember 2025. Sementara si istri ini mengambil uang sekitar bulan Desember,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, lanjutnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Paradila mengaku kalau dirinya dipaksa suami mengambil uang Rp12 juta tersebut. Dengan alasan itu, sang suami ikut menyeret istri dalam perkara itu.
Sebelum memasuki meja hukum, pihak pelapor selaku pemilik toko telah mencoba menyelesaikan perkara tersebut, dengan meminta para pelaku mengganti uang yang telah mereka ambil. Namun, hanya Paradila yang menyanggupi mengembalikan uang yang ia ambil. Sedang sang suami mengaku tidak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp300 juta yang ia ambil.
“Suaminya mencoba menyeret si istri. Cuman si istri sudah menyanggupi mengembalikan uang yang ia ambil. Si suami juga yang memaksa agar mengambil uangnya ketika itu,” paparnya.
Atas dasar itulah, kata Albert, dirinya bersama LKBH Unmul dan kantor advokatnya memberikan bantuan hukum kepada terdakwa Paradila. Apalagi dalam konstruksi hukum yang bersangkutan telah mengembalikannya.
“Dari pihak korban juga mengaku sudah memaafkan yang bersangkutan (Paradila, red), terdakwa juga sudah membuat surat pernyataan damai di depan hakim, diketahui juga oleh majelis hakim,” sebutnya.
Kendati demikian, tambah Albert, khusus terdakwa Paradila tetap dijatuhi sanksi hukuman pidana 1 bulan penjara. Sedangkan sang suami dituntut masa hukuman sekitar 2 tahun lebih dalam perkara itu.
“Terdakwa Paradila tetap diputus bersalah dengan masa hukuman 1 bulan. Namun tidak ditahan, hanya wajib lapor,” katanya.
Adapun pertimbangan hukum sehingga bersangkutan diwajibkan lapor, karena terdakwa orang tidak mampu. Kemudian tidak terlibat langsung dalam perkara itu. Keterlibatan pelaku akibat intimidasi suaminya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa harus menghidupkan satu anak yang masih berusia 4 tahun. Selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, yang bersangkutan juga sangat kooperatif,” pungkasnya.
Perkara hukum tersebut terdaftar dengan Nomor 114/Pid.B/2026/PN Sgt dan diputus oleh majelis hakim pada sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sangatta pada 20 April 2026. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari