PPPK PPU Tak Bisa Ditambah, BKPSDM: Formasi Dikunci Pusat Meski Daerah Masih Kekurangan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengakui kebutuhan tenaga pendidik di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, penambahan formasi PPPK tidak bisa dilakukan karena harus mengikuti perencanaan kementerian yang dinilai sudah mencukupi.
Fajri
By
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati, mengatakan skema PPPK yang sebelumnya bersifat paruh waktu kini telah beralih menjadi penuh waktu, termasuk untuk tenaga pendidik.

“PPPK sudah terselesaikan, termasuk yang sebelumnya paruh waktu, sekarang sudah menjadi penuh waktu,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah formasi secara mandiri. Seluruh kebutuhan ASN harus mengacu pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang terintegrasi dengan sistem perencanaan kementerian.

Menurutnya, perhitungan kebutuhan tenaga pendidik sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebagai instansi teknis yang memahami kondisi riil di lapangan, seperti kekurangan guru atau pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Dinas Pendidikan yang menghitung kebutuhan di lapangan, lalu disampaikan kepada kami sebagai dasar penyusunan formasi,” jelasnya.

Meski di lapangan masih terdapat keluhan kekurangan tenaga, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penambahan formasi jika dalam perencanaan nasional kebutuhan telah dinyatakan terpenuhi.

“Kalau di sistem kementerian sudah dianggap cukup, maka tidak bisa ditambah. Daerah harus sinkron dengan perencanaan pusat,” tegas Nurwati.

Hingga saat ini, BKPSDM PPU juga belum menerima usulan tambahan formasi dari Dinas Pendidikan. Ia menduga, secara administratif kebutuhan tenaga pendidik dinilai telah terpenuhi, meskipun dalam praktik masih dirasakan kurang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap usulan penambahan ASN, baik PPPK maupun PNS, harus melalui tahapan perencanaan yang selaras dengan sistem kementerian sebelum diajukan ke Kementerian PAN-RB.

Sementara itu, untuk tenaga honorer dan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), kewenangan pengelolaannya berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk honorer dan PJLP menjadi kewenangan dinas masing-masing, jadi bisa langsung berkoordinasi ke instansi terkait,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana