Bullying di PPU: Ketika Anak Jadi Pelaku, Siapa Sebenarnya yang Gagal?

Kasus perundungan di Penajam Paser Utara tak bisa sekadar dibaca sebagai konflik antar anak. Di balik luka fisik dan trauma, tersimpan pertanyaan lebih besar: apakah ini murni kesalahan individu, atau bukti kegagalan sistem?
Fajri
By
2.3k Views

Beberapa hari lalu, langit terasa sangat terik. Namun di tengah panas itu, publik justru dihadapkan pada kabar yang tak kalah menyengat—kasus perundungan (bullying) kembali terjadi di lingkungan sekolah.

Informasi menyebar cepat di media sosial hingga media massa. Riuhnya pemberitaan membuat perhatian publik terseret pada sensasi kasus, sementara satu hal penting kerap terlewat: peristiwa ini merupakan kasus luar biasa yang diatur secara khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Di Indonesia, penanganan perkara yang melibatkan anak diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi ini menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga untuk mencari solusi yang adil dan berorientasi pada masa depan anak—bukan sekadar pembalasan.

Memahami Posisi Anak dalam Hukum

Dalam UU tersebut, dikenal istilah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang mencakup tiga kategori. Yakni anak yang berkonflik dengan hukum,(pelaku), anak sebagai korban dan anak sebagai saksi.

Penting dicatat, istilah yang sering digunakan di masyarakat seperti “anak bermasalah hukum” tidak tepat secara hukum. Terminologi yang benar adalah “anak yang berkonflik dengan hukum”.

Dalam kasus yang melibatkan anak berusia 15 tahun, proses hukum tetap dimungkinkan. Namun, pendekatannya berbeda dengan orang dewasa.

UU SPPA menegaskan bahwa pada setiap tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.

Diversi hanya dapat dilakukan jika, ancaman pidana di bawah 7 tahun serta bukan pengulangan tindak pidana.

Artinya, proses hukum tidak langsung diarahkan ke penghukuman, melainkan ke penyelesaian yang memulihkan semua pihak.

Kasus PPU: Ketika Kekerasan Jadi Puncak Gunung Es

Dalam kasus perundungan di Penajam Paser Utara pada 27 April 2026, yang menyebabkan luka fisik serius (gigitan di telinga), proses hukum dimulai dari tahap penyidikan oleh kepolisian.

Namun karena pelaku masih anak, maka penyidik wajib mengupayakan diversi dan harus ada pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

Pun, proses tidak hanya melihat peristiwa, tetapi juga latar belakang sosial dan psikologis anak

Di sisi lain, korban juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Seperti perawatan medis maksimal serta rehabilitasi psikologis akibat trauma

Apakah Pelaku Juga Korban?

Di sinilah kompleksitas kasus muncul. Secara sosiologis, kerap muncul pandangan bahwa pelaku anak adalah korban dari lingkungannya. Namun secara hukum, penilaian tetap berbasis pada perbuatan.

Meski begitu, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku sebenarnya merupakan korban perundungan jangka panjang, maka hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.

Pendekatan yang digunakan bukan hitam-putih, melainkan kehati-hatian berbasis konteks.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan kasus seperti ini. Langkah yang seyogyanya diambil ialah, intervensi medis dan psikologis, kemudian pendampingan korban dan pelaku, lalu asesmen sosial melalui Bapas, serta pencegahan melalui sistem pendidikan dan pengawasan.

Masalahnya, kasus seperti ini jarang berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi dari kegagalan deteksi dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan sosial.

Melabeli anak sebagai “kriminal” justru berisiko merusak masa depannya.

Pendekatan yang lebih tepat adalah menghindari stigma, memahami sebab-akibat (kausalitas) dan mendorong tanggung jawab kolektif.

Dalam kerangka keadilan restoratif, solusi yang bisa ditempuh yakni mediasi antara keluarga, ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan, konseling perilaku serta reintegrasi sosial.

Fokusnya bukan siapa yang kalah atau menang, melainkan bagaimana memperbaiki keadaan.

Narasi yang berkembang di publik kerap menyederhanakan kasus: pelaku vs korban. Padahal realitasnya jauh lebih kompleks.

Kasus ini seharusnya dibaca sebagai: kegagalan lingkungan dalam mendeteksi dan mencegah perundungan sejak dini.

Artinya, tanggung jawab tidak hanya berada pada anak, tetapi juga pada orang tua, sekolah meupun  lingkungan sosial.

Meski perbuatan dalam kasus ini masuk kategori kekerasan, hukum Indonesia tetap memandang anak sebagai individu yang masih dapat dibina.

Penekanan utamanya adalah pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Tanpa merusak masa depan anak melalui stigma dan hukuman yang tidak proporsional.

Karena pada akhirnya, anak-anak ini adalah masa depan. Dan bagaimana mereka tumbuh hari ini, sangat ditentukan oleh bagaimana kita—sebagai orang dewasa—bersikap, memahami, dan bertindak. (*)

Bullying di PPU
Foto: Achmad Fitriady M. (Dok.Pribadi)

Achmad Fitriady M.:  birokrat muda progresif kelahiran 2 Juni yang kini menjabat Lurah Petung, PPU, dengan latar belakang pendidikan hukum hingga pascasarjana, rekam jejak panjang di birokrasi dan kegiatan sosial, serta dikenal berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kepemimpinan yang humanis serta turun langsung ke lapangan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana