Sidang PTUN Gereja Toraja: Lurah Sungai Keledang Sebut Data Dukungan Cacat, Kuasa Hukum Membantah

Kuasa hukum Gereja Toraja membantah keterangan lurah Sungai Keledang yang menyebut dokumen dukungan cacat. Dengan membeberkan sejumlah fakta dan data di lapangan.
Devi Nila Sari
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembangunan Gereja Toraja di Samarinda Seberang kembali menghadirkan kesaksian Lurah Sungai Keledang.

Dalam persidangan tersebut, lurah dinilai menunjukkan keberpihakan saat memberikan keterangan mengenai data KTP pengguna, dan dukungan pembangunan gereja yang dianggap cacat prosedural.

Kuasa hukum Gereja Toraja, I Kadek Indra mengatakan, alasan yang digunakan terkait dugaan manipulasi data dan pemalsuan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, tidak ditemukan adanya laporan ke kepolisian, gugatan ke pengadilan, maupun upaya hukum lain yang mendukung klaim tersebut.

“Terkait substansi keterangan saksi, menurut pandangan kami selaku kuasa hukum, terdapat kesan keberpihakan dari lurah. Hal ini terlihat dari beberapa keterangan yang diduga muncul akibat tekanan dari pihak-pihak yang menolak pembangunan gereja,” kata Kadek.

Ia menilai, lurah seharusnya mengambil sikap netral dan mengedepankan pencarian kebenaran secara objektif, bukan mengikuti tekanan kelompok tertentu.

Menurutnya, selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun bukti hukum maupun fakta hukum yang dapat menunjukkan adanya manipulasi ataupun pemalsuan data dukungan.

“Jadi menurut kami, tuduhan itu hanya sebatas asumsi atau pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Kelurahan Disebut Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Pencabutan Permohonan Verifikasi Pendukung Pembangunan Gereja

Selain itu, pihak kelurahan juga disebut tidak pernah mengeluarkan surat pencabutan terhadap tanda tangan lurah terkait permohonan verifikasi dukungan pengguna dan pendukung pembangunan gereja. Karena itu, dokumen tersebut dinilai masih sah secara administrasi.

Kadek menilai, tidak ada proses konfirmasi maupun verifikasi yang memadai terhadap dugaan tersebut. Terlebih, jeda waktu antara demonstrasi dan pembuatan surat hanya satu hari sehingga dinilai tidak memberi ruang untuk klarifikasi maupun rekonsiliasi.

Sementara itu, menurut Ketua Aliansi Advokat Kebebasan Beragama (AAKB) Kalimantan Timur, Hendra Kusuma, terdapat sejumlah keterangan lurah yang justru menguntungkan pihak gereja.

“Saat ditanya hakim mengenai kelengkapan persyaratan, lurah menyatakan seluruh syarat telah terpenuhi,” ucapnya.

Artinya, penandatanganan surat keterangan pengguna dan pendukung memang dilakukan karena syarat administratif telah terpenuhi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PBM, di mana lurah memiliki kewenangan untuk mengetahui dan memverifikasi berkas.

“Dalam persidangan, lurah juga mengakui telah menelaah dan memverifikasi dokumen dukungan sekitar 60 hingga 90 orang, bahkan jumlah dukungan saat itu mencapai 105 orang,” tuturnya.

Hendra menyebut, lurah sempat menunda penandatanganan selama kurang lebih satu setengah bulan untuk melakukan konsultasi. Setelah adanya dialog moderasi, dokumen akhirnya ditandatangani berdasarkan arahan dari Ketua FKUB yang dinilai telah memastikan seluruh syarat PBM terpenuhi.

Menurutnya, keputusan lurah menandatangani dokumen tidak semata-mata karena arahan, tetapi juga berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi yang telah dilakukan sendiri. Hal itu diperkuat dengan pernyataan lurah di persidangan, bahwa seluruh pendukung merupakan warga Sungai Keledang.

Terkait surat pernyataan yang sempat disinggung dalam persidangan, lurah disebut mengakui surat tersebut dibuat dalam situasi adanya demonstrasi dengan tujuan menenangkan masyarakat.

“Dengan jeda waktu hanya satu hari antara demonstrasi dan pembuatan surat, pihak kami menilai tidak ada cukup waktu bagi lurah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana