Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), melawan PT Agro Indomas yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (21/5/2026) pukul 11.00 Wita, resmi ditunda hingga 4 Juni 2026.
Penundaan sidang perkara bernomor 98/Pdt.G/2025/PN Pnj itu dilakukan karena pihak perusahaan belum siap menghadirkan saksi dalam persidangan.
Perkara perdata tersebut diajukan oleh Sahnan bin Limin bersama para ahli waris yang mengklaim lahan mereka dikuasai tanpa penyelesaian ganti rugi sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah Sepaku sekitar 2006.
Dalam agenda sidang yang ditunda itu, PT Agro Indomas sedianya akan menghadirkan saksi fakta untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan yang disengketakan. Pihak perusahaan disebut mengklaim pernah melakukan pembelian lahan dari seseorang sebagai dasar penguasaan tanah tersebut.
Sebelumnya, pihak penggugat telah menghadirkan saksi ahli, Mohamad Nasir, yang menegaskan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Kuasa hukum warga sekaligus Ketua DPC Peradi Penajam Paser Utara (PPU), Ramadi, mengatakan keterangan ahli tersebut memperkuat posisi penggugat terkait kewajiban legalitas perusahaan atas lahan perkebunan.
“Setiap perusahaan harus memiliki hak atas tanah atau objek lahannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan perkebunan,” kata Ramadi usai persidangan sebelumnya.
Ramadi juga menyoroti dugaan bahwa PT Agro Indomas belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun disebut telah menerima pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Sepaku di kawasan IKN senilai sekitar Rp19,8 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum perusahaan dalam menerima pembayaran ganti rugi apabila belum memiliki HGU maupun alas hak yang sah atas lahan tersebut.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PPU menegaskan PT Agro Indomas hingga kini belum memiliki sertifikat HGU dan juga belum mengajukan permohonan penerbitan HGU.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU, Muhammad Rizal, menyebut pengajuan HGU hanya dapat diproses apabila lahan telah berstatus clear and clean atau tidak dalam sengketa.
“Selama masih dalam perkara, HGU tidak dapat diproses atau diterbitkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ramadi meminta ATR/BPN lebih cermat dalam menilai dasar penguasaan lahan perusahaan, terlebih PT Agro Indomas berstatus penanaman modal asing (PMA) yang wajib memenuhi ketentuan izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU.
Ia juga menyebut masih terdapat sekitar 26 hektare lahan warga yang belum mendapatkan ganti rugi meski pemiliknya memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Indomas belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara maupun penundaan sidang tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp disebut telah beberapa kali dilakukan, namun belum memperoleh respons. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id