Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Sepaku, Dua Tersangka Ditangkap

Polres PPU bongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sepaku. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (24/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (46) dan H (41) di sebuah rumah kontrakan di RT 005 Kelurahan Pemaluan, yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AA, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng. Polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tidak lama berselang, H datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.

“Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu,” lanjutnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp558 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana