Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) akan memeriksa sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai perkembangan harga pasar dan ketetapan yang berlaku di daerah.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya perusahaan yang masih membeli TBS petani di bawah harga yang seharusnya diterima.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan perusahaan yang akan diperiksa merupakan bagian dari sekitar 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia.
“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” kata Amran dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data Kementan, sekitar 270 hingga 300 perusahaan terindikasi belum menyesuaikan harga pembelian TBS meski kondisi pasar dinilai memungkinkan adanya kenaikan harga di tingkat petani.
Temuan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Namun, Amran menegaskan pemeriksaan tersebut tidak otomatis berujung pada pemberian sanksi. Pemerintah akan lebih dulu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data yang dimiliki.
“Ini langsung diperiksa. Tidak langsung disanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Suratnya hari ini kita serahkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Amran, pemerintah ingin memastikan penyebab perusahaan belum melakukan penyesuaian harga. Ia tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan yang sebenarnya sudah menaikkan harga TBS, namun belum tercatat dalam laporan yang diterima pemerintah.
“Bisa saja data ini ternyata perusahaan sudah menaikkan harga seperti sebelumnya. Karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan data yang terverifikasi,” katanya.
Isu harga TBS kembali menjadi perhatian pemerintah setelah muncul keluhan dari sejumlah daerah penghasil sawit terkait rendahnya harga yang diterima petani. Padahal, harga komoditas sawit di pasar global maupun domestik dinilai tidak mengalami penurunan signifikan.
Amran menegaskan harga TBS yang dibayarkan perusahaan harus mengacu pada ketetapan harga yang berlaku di masing-masing daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita ingin memastikan petani mendapatkan harga yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah berharap pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab perbedaan harga TBS di lapangan sekaligus memastikan hak petani sawit tetap terlindungi. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id