Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempercepat pemulihan lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui kegiatan revegetasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sebanyak 1.000 pohon ditanam di area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Jenis pohon yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi dan keseimbangan ekosistem kawasan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang, untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang mengalami degradasi.
“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” kata Myrna dalam kegiatan revegetasi, Kamis (18/6/2026).
Sejak 2023, 8 Perkara Tambang Ilegal Diproses Hukum
Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai area konservasi, penelitian, pendidikan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan data Otorita IKN, kawasan tersebut saat ini masih memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen, sementara sebagian area lainnya mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk pertambangan ilegal.
Otorita IKN menyebut, penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan terus dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum. Sejak 2023, delapan perkara tambang ilegal telah diproses secara hukum.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan kawasan konservasi terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.
Selain penanaman pohon, Otorita IKN juga mengembangkan uji coba rehabilitasi lahan menggunakan media tanam berbasis biochar, yang memanfaatkan sisa kayu hutan untuk memperbaiki kualitas tanah dan mendukung pertumbuhan vegetasi pada lahan terdegradasi.
Tokoh masyarakat Samboja, Rizal Effendi, mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya penghijauan kawasan.
“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari