Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang berkaitan dengan Pasar Pagi telah rampung dilakukan oleh Inspektorat Kota Samarinda. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari bapak wali kota dan ibu sekretaris daerah,” tuturnya Firdaus.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah masukan yang harus ditindaklanjuti, sehingga tim pemeriksa perlu melakukan pendalaman terhadap beberapa poin.
“Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan. Memang ada beberapa hal yang harus menjadi bahan perbaikan. Arahan pimpinan kepada saya dan tim adalah agar di balik setiap persoalan yang terjadi, kami mampu melihat apa yang perlu diperbaiki dalam tata kelola ke depan,” katanya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan telah menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin, Firdaus menyebut, tim masih melakukan pembahasan lanjutan sebelum mengambil kesimpulan akhir.
“Saat ini kami masih mendiskusikannya bersama tim, karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Kami sebenarnya sudah melakukan ekspos kepada ibu sekretaris daerah. Namun, masih ada beberapa masukan dari beliau yang harus kami tindak lanjuti dan cek kembali,” lanjut dia.
Firdaus memastikan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun bentuk sanksi yang akan diberikan.
“Betul, sampai saat ini belum ada keputusan resmi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa keputusan mengenai sanksi belum dapat disampaikan kepada publik.
“Belum. Nanti akan kami sampaikan setelah keputusan resmi ditetapkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sekira enam pegawai Disdag Samarinda diperiksa terkait kasus dugaan maladministrasi Pasar Pagi sejak April 2026 lalu. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari