Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan penarikan kembali aset gedung eks Kantor UPTD Metrologi yang selama ini digunakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan aset daerah. Gedung tersebut selama ini hanya berstatus pinjam pakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan aset yang masa pinjam pakainya berakhir wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ketika masa pinjam pakai suatu aset telah berakhir, maka aset tersebut memang harus dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini Pemprov Kaltim,” kata Muzakkir.
Ia menjelaskan, penentuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menggunakan gedung tersebut bukan menjadi kewenangan BPKAD semata. Keputusan itu akan ditetapkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.
“Soal nantinya gedung itu akan digunakan oleh OPD mana, itu menjadi kewenangan Pak Gubernur atau Pak Sekda sesuai kebutuhan pemerintah daerah,” ujarnya.
Mengenai jadwal pengosongan gedung, Muzakkir mengaku hingga kini belum ada komunikasi resmi dengan Disdag Samarinda terkait batas waktu pengembalian aset tersebut. Menurutnya, hal itu masih akan dibahas lebih lanjut.
“Soal target kapan gedung itu dikosongkan, kami memang belum ada komunikasi. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Muzakkir menegaskan, apabila instansi pengguna masih ingin memanfaatkan gedung tersebut, maka harus mengajukan perpanjangan izin pinjam pakai sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti mekanisme administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola aset.
“Kita berbicara berdasarkan aturan. Kalau memang ketentuannya seperti itu, tentu mekanisme administrasinya juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini masih banyak OPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang membutuhkan tambahan fasilitas perkantoran. Karena itu, gedung eks UPTD Metrologi berpotensi dialihkan untuk mendukung operasional perangkat daerah yang belum memiliki gedung representatif.
Muzakkir mencontohkan sejumlah OPD yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas, termasuk instansi yang masih menempati gedung milik pemerintah pusat. Selain itu, kebutuhan gedung juga diperkirakan meningkat seiring rencana pembentukan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru.
Hingga saat ini, BPKAD Kaltim juga belum menerima permohonan resmi dari pihak terkait untuk memperpanjang status pinjam pakai gedung eks UPTD Metrologi.
“Sampai sekarang belum ada permohonan resmi mengenai perpanjangan izin pinjam pakai gedung eks UPTD Metrologi yang masuk ke kami,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id