Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat penurunan transfer dan penyesuaian anggaran, Kota Samarinda justru menghadapi tantangan lain. Hingga Juli 2026, realisasi dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi yang terendah dibandingkan sembilan kabupaten/kota lainnya.
Data yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026), menunjukkan realisasi DBH pajak untuk Samarinda baru mencapai Rp190,79 miliar dari pagu Rp534,56 miliar, atau 35,69 persen.
Persentase tersebut berada di bawah daerah lain, seperti Balikpapan yang telah mencapai 53,92 persen, Berau 49,52 persen, Kutai Barat 49,93 persen, Kutai Timur 47,64 persen, hingga Kutai Kartanegara sebesar 46,95 persen. Secara keseluruhan, realisasi DBH pajak kabupaten/kota di Kaltim hingga Juli 2026 baru menyentuh 46,52 persen.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui capaian tersebut menjadi perhatian pihaknya saat menghadiri rapat yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Senin (3/8/2026) lalu.
“Kebetulan hari ini yang paling kecil persentasenya itu Samarinda, baru sekitar 35 persen,” beber Andi Harun.
Menurut Andi Harun, persoalan ini bukan sekadar angka realisasi transfer. Ketepatan dan pemerataan penyaluran dana bagi hasil sangat menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur ritme belanja sepanjang tahun anggaran.
Ia menilai, selama ini pembahasan lebih banyak berfokus pada perencanaan alokasi anggaran, sementara aspek pelaksanaan belum sepenuhnya memperhatikan keseimbangan distribusi kepada seluruh daerah.
“Kami menyarankan agar tidak hanya pada tahap perencanaan, tapi pada tahap pelaksanaan, realisasinya berlangsung secara seimbang dan merata,” katanya.
Mantan Legislator Karang Paci ini menjelaskan, penyaluran DBH yang lebih proporsional akan membantu pemerintah daerah menjaga arus kas, mempercepat penyerapan anggaran, sekaligus menghindari penumpukan belanja pada akhir tahun yang selama ini masih menjadi persoalan di banyak daerah.
Selain itu, realisasi transfer yang konsisten dinilai akan memudahkan pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan APBD secara berkala serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai jadwal.
Ia berharap hasil evaluasi dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah provinsi dalam mengatur pola penyaluran dana bagi hasil ke depan.
“Sehingga dengan distribusi yang lebih merata sepanjang tahun, daerah tidak perlu menunggu hingga akhir tahun anggaran untuk memperoleh porsi transfer yang signifikan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terkendala persoalan likuiditas daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi