Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) terus mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2025, anggaran TKD yang semula sebesar Rp919 triliun dipangkas menjadi Rp869 triliun. Memasuki 2026, alokasinya kembali turun menjadi Rp693 triliun.
Sementara itu, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pagu indikatif TKD direncanakan berada pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Meski angka tersebut belum final dan masih akan dibahas dalam penyusunan RAPBN 2027, sinyal kehati-hatian bagi pemerintah daerah sudah sangat terasa.
Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pemangkasan TKD telah mengganggu stabilitas fiskal daerah. Dana yang seharusnya menjadi hak daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Aji Mirni Mawarni, ST, MM (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, maupun skema transfer lainnya, memiliki peran vital dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah di seluruh Indonesia kini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Mereka dituntut mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendukung berbagai Program Strategis Nasional (PSN) di tengah kemampuan fiskal yang semakin terbatas.
Bahkan, Menteri Keuangan RI telah mengakui bahwa sekitar 490 pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji ASN sekaligus memenuhi kebutuhan operasional minimum. Kondisi tersebut menjadi konsekuensi dari berkurangnya kapasitas fiskal daerah akibat pemangkasan TKD.
Atas kondisi tersebut, DPD RI telah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemangkasan TKD, baik yang telah dilakukan maupun yang berpotensi kembali diterapkan pada tahun-tahun mendatang. Sebab, apabila transfer ke daerah terus dikurangi, pelayanan publik dan pembangunan daerah akan terganggu. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan.
Karena itu, keseimbangan antara target pembangunan nasional dan kebutuhan riil daerah harus tetap dijaga. Pemerintah daerah perlu memperkuat pendekatan berbasis kinerja melalui peningkatan kualitas perencanaan, optimalisasi serapan anggaran, serta membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah pusat.
Momentum ini juga harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah. Laporan keuangan harus disusun secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk meragukan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan secara terukur bahwa pemangkasan anggaran akan berdampak langsung terhadap layanan dasar masyarakat, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Data yang kuat akan menjadi modal penting dalam memperjuangkan tambahan dukungan fiskal.
Pemerintah daerah juga perlu terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan fiskal, seperti percepatan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) maupun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang mengalami beban tinggi akibat pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Di samping membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi XI, agar pembahasan kebijakan fiskal nasional benar-benar mempertimbangkan kepentingan daerah. Efisiensi anggaran seharusnya lebih dahulu dilakukan terhadap belanja pemerintah pusat sebelum mengurangi hak-hak fiskal daerah.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah juga harus lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan. APBD jangan sampai digunakan untuk membiayai program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan seharusnya dibiayai melalui APBN.
APBD harus benar-benar difokuskan untuk kepentingan masyarakat. Di Kalimantan Timur, misalnya, perhatian terhadap sektor pangan perlu terus diperkuat melalui pembangunan sistem irigasi yang memadai guna mendukung target swasembada pangan. Demikian pula dengan perlindungan terhadap nelayan yang semakin menghadapi penyempitan wilayah tangkap akibat berbagai aktivitas pembangunan.
Pada akhirnya, menjaga kekuatan fiskal daerah bukan sekadar soal mempertahankan besaran anggaran. Lebih dari itu, ini adalah upaya memastikan pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik tetap terjaga, dan kesejahteraan masyarakat tidak menjadi korban dari kebijakan efisiensi fiskal. (*)
Tentang Penulis: Aji Mirni Mawarni, ST, MM saat ini menjabat sebagai Anggota MPR RI/Komite III DPD RI. Lahir pada 21 Agustus 1976 di Samarinda, perempuan yang karib disapa Mawar ini sebelum mengemban amanah publik sebagai Senator, ia bertugas sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, Kabupaten Kutai Timur.