Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama kawasan yang memiliki lahan gambut serta areal perkebunan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian PPU, Iswan Padda, mengatakan salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Desa Giripurwa. Wilayah tersebut disebut memiliki riwayat kebakaran berulang dan pernah masuk dalam pantauan hotspot nasional.
“Giripurwa ini memang menjadi pantauan terpadu kami, karena di situ ada gambut. Gambutnya dalam,” kata Iswan.
Selain Giripurwa, kawasan Gunung Seteleng juga menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian. Di lokasi tersebut, kebakaran disebut telah terjadi beberapa kali dalam beberapa waktu terakhir. Iswan menjelaskan, sebagian besar kejadian karhutla di PPU terjadi pada lahan masyarakat. Sementara untuk kawasan hutan, wilayah PPU relatif lebih banyak berkaitan dengan kawasan hutan di Sepaku.
“Kalau hutan di PPU mungkin tidak ada. Yang ada itu di Sepaku Hutan Raya. Jadi, banyak penanganan kami di lahan, khususnya wilayah kerja dinas pertanian dan perkebunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan karhutla dilakukan secara kolaboratif bersama BPBD, Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun (Brigade Karlabun), TNI, Polri, serta unsur masyarakat. Tim Brigade Karlabun tetap bersiaga dan turun apabila dibutuhkan dalam penanganan di lapangan.
Untuk wilayah Giripurwa, Iswan menyebut intensitas kebakaran mulai menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai tidak terlepas dari pengawasan dan edukasi yang dilakukan lintas sektor kepada masyarakat.
“Kita tidak bosan-bosan mengedukasi dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan,” katanya.
Namun, perhatian kini turut bergeser ke Gunung Seteleng yang memiliki sejumlah lahan dengan tingkat kerawanan kebakaran. Iswan menilai, aspek penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan.
Dinas Pertanian PPU Soroti Kesiapsiagaan Perusahaan Perkebunan
Selain lahan masyarakat, Dinas Pertanian PPU juga menyoroti kesiapsiagaan perusahaan perkebunan dalam menghadapi potensi karhutla. Iswan mengatakan, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Pemantauan terhadap kesiapan tersebut saat ini terus dilakukan oleh Dinas Pertanian PPU.
“Perusahaan perkebunan wajib melengkapi atau menyediakan sarana dan prasarana kebakaran,” tegasnya.
Menurut Iswan, fasilitas yang diperlukan tidak hanya berupa peralatan pemadam, tetapi juga mencakup sejumlah sarana pendukung seperti menara pemantau dan embung air. Ia menyebut, hasil monitoring sebelumnya menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Makanya ini akan kita dorong. Kita juga sedang memonitor perusahaan-perusahaan perkebunan terkait sarana dan prasarana itu sudah sesuai dengan peraturan atau belum,” ujarnya.
Dinas Pertanian PPU juga mendorong perusahaan agar memperkuat koordinasi dan kemitraan dengan kelompok masyarakat serta kelompok tani peduli api. Menurutnya, kemitraan perusahaan dengan kelompok masyarakat perlu diketahui oleh dinas terkait agar pelaksanaannya memiliki dasar dan koordinasi yang jelas.
Iswan turut menjelaskan, penanganan kebakaran lahan di Kelurahan Sepan yang berlangsung selama beberapa hari. Kebakaran tersebut terjadi di areal bekas aktivitas PT Fajar dan membutuhkan penanganan cukup panjang, karena masih terdapat tumpukan kayu atau log yang tersisa di lokasi.
“Limbah kayu atau tumpukan log itu yang membuat penanganan dan pendinginan menjadi lama. Karena setelah api dipadamkan, masih ada bara yang kemudian bisa menyala kembali ketika terkena angin,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat proses pemadaman dan pendinginan harus dilakukan secara berulang. Tim gabungan bahkan masih melakukan pemantauan terhadap titik-titik bara, setelah api utama berhasil dikendalikan.
Iswan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan sumber awal api di lokasi tersebut. Ia menegaskan, bahwa penyebab kebakaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
“Yang jelas, tumpukan kayu tadi membuat bara cukup banyak sehingga ketika ada angin kencang bisa terjadi percikan dan api kembali menyebar,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kejadian kebakaran di areal tangkos salah satu perusahaan perkebunan, Iswan mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kebakaran. Penanganan dan pemeriksaan sumber api menjadi kewenangan pihak terkait.
Dinas Pertanian, kata dia, dalam konteks tersebut lebih berfokus pada monitoring serta memastikan perusahaan memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai. Iswan menegaskan penguatan kesiapsiagaan perusahaan menjadi penting mengingat karhutla dapat terjadi di berbagai wilayah PPU, baik di lahan masyarakat maupun kawasan perkebunan.
“Perusahaan harus punya kepedulian yang lebih serius terhadap bagaimana kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi kebakaran,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari