Penyaluran Dana Bantuan Bedah Rumah Kini Tak Lagi Melalui Rekening Pemkab Kukar

Penyaluran dana bantuan bedah rumah dari Kementerian PKP tidak lagi harus melalui pemerintah daerah. Setiap calon penerima akan langsung menerima bantuan itu melalui rekening masing-masing.
kaltim_akurasi
4.9K Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Penyaluran dana bantuan bedah rumah sebesar Rp20 juta kini tidak lagi melalui pemerintah daerah. Pasalnya, dana hibah yang bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Nasional (APBN) itu kini sudah langsung disalurkan kepada rekening para penerima manfaat tersebut oleh pemerintah pusat.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara Muhammad Aidil saat diwawancarai wartawan media ini belum lama ini.

Ia menuturkan, kalau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut, sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Namun per 2026, BSPS kini sudah dapat disalurkan secara langsung kepada setiap calon penerima sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentangn Percepatan Proses Renovasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sehubungan dengan hal itu, sambung Aidil, maka setiap calon penerima diwajibkan memiliki rekening tabungan sebagai bagian dari mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pendanaannya Rp20 juta per rumah dan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Jadi penerima diwajibkan membuka rekening tabungan. Tidak melalui pemerintah daerah, tetapi pusat langsung mentransfer ke rekening calon penerima,” ujarnya.

Sementara untuk program bedah rumah yang bersumber dari daerah, Aidil mengatakan pelaksanaannya tahun ini diupayakan melalui pemerintah desa dengan memanfaatkan dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD).

Menurutnya, Pemkab Kukar berperan sebagai fasilitator sekaligus mengusulkan calon penerima bantuan. Data calon penerima kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk pemerintah pusat melalui balai terkait.

“Kami di daerah sebagai fasilitator dan pengusung calon penerima. Kami mengusulkan, kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk pusat melalui balai,” tandasnya.

Sebagai informasi, untuk pengusulan calon penerima BSPS dilakukan berdasarkan data desil 1 sampai 4, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh pihak yang ditunjuk pemerintah pusat. (adv/diskominfokukar/mz)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana