Area Berizin Tambang Capai 45 Ribu Hektare, Dewan: Lahan Pasca Tambang di Samarinda Harus Digarap Jadi Lahan Produktif

Lahan eks tambang di Samarinda yang ditaksir mencapai ribuan hektare diharapkan tidak sekadar menjadi lahan tidur, melainkan dapat dikelola dan manfaatkan sebagai lahan produktif pertanian dan peternakan.
kaltim_akurasi
3K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan lahan bekas tambang ibarat pisau bermata dua. Satu sisi jika tidak terkelola dan dibiarkan begitu saja, maka bisa menjadi masalah. Namun di sisi lain, pengelolaan lahan bekas tambang menjadi lahan produktif sangat potensial, hanya saja belum teregulasi dengan baik.

Hal itu pun diakui Anggota DPRD Samarinda Joha Fajal. Menurut politikus Partai Nasdem ini, ketimbang membiarkan lahan bekas tambang menjadi lahan tidur, maka ada baiknya pemerintah melakukan kajian secara mendalam untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.

Meski rencana itu tidak hanya akan melibatkan Pemerintah Samarinda, melainkan juga pihak lain seperti Pemerintah Kaltim dan pemerintah pusat. Namun tidak ada salahnya jika menginisiasi rencana tersebut sebagai sebuah kebijakan jangka panjang.

Di sisi lain, persoalan pemanfaatan lahan bekas tambang perlu mempertimbangkan aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda yang sebelumnya telahh tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Samarinda 2023-2045.

“Secara umum, pemerintah telah menetapkan mana daerah yang menjadi daerah industri, pergudangan maupun kawasan pertanian dalam RTRW 2023-2045. Artinya, gambaran umum kebijakannya sudah ada,” ungkapnya saat dijumpai Akurasi.id belum lama ini.

Lahan Pasca Tambang di Samarinda Bisa Jadi Lahan Pertanian

Area Berizin Tambang Capai 45 Hektare, Dewan: Lahan Pasca Tambang di Samarinda Harus Digarap Jadi Lahan Produktif
Foto: Anggota DPRD Samarinda Joha Fajal ingin lahan eks tambang dikelola jadi lahan pertanian. (Dirhanuddin/Akurasi.id)

Selain itu, dalam RTRW yang sudah dibuat Pemerintah Samarinda, tata ruang area pertambangan juga telah dibuat. Hal itu bisa jadi dasar acuan dalam mengkaji bagaimana memanfaatkan setiap lahan bekas tambang.

“Harapan kami, Samarinda melalui Perda RTRW bisa mengkaji ulang setiap areal bekas pertambangan yang bisa dikelola, bisa dialihfungsikan dari kegiatan pasca tambang menjadi kawasan pertanian bagi masyarakat,” usulnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Samarinda menggelar Expose Policy Brief tertajuk Transformasi Lahan Eks Tambang Jadi Sentra Pangan. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2026 itu melibatkan para ahli dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Melalui pertemuan itu, Bapperida dan Unmul merumuskan kebijakan pemanfaatan lahan pasca tambang. Langkah itu diambil serah dengan kebutuhan pangan yang terus meningkat. Lebih-lebih lagi Samarinda menjadi penyangga IKN, sementara 70 persen pangan Kaltim masih dipasok dari luar daerah.

Pertimbangan lainnya, Samarinda memiliki luas area berizin tambang mencapai 45.233,7 hektare (data 2025) yang sebagian besar lahan itu adalah pasca tambang yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai lahan produktif.

Lahan-lahan tersebut direncanakan sebagai sebuah rencana pertanian terpadu yang mengintegrasikan tanaman pangan seperti jagung, padi, dan singkok. Termasuk sebagai kawasan pengembangan sektor peternakan dan kawasan hijau pakan ternak. (adv/dprdsamarinda/drh)

Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana