Gelar Diskusi Publik, KI Kaltim Dorong Keterbukaan Informasi

Devi Nila Sari
6 Views
Foto bersama usai diskusi publik KI bersama PWI Kaltim tentang keterbukaan informasi. (Dok Diskominfo Kaltim)

Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagai aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus mendorong pemenuhan  hak setiap orang atas informasi publik.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKomisi Informasi (KI) Kaltim terus mendorong keterbukaan informasi di Kaltim. Sebagai aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi yang diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik.

Salah satu cara yang KI Kaltim lakukan yaitu dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Yang terlaksana di Gedung Kantor PWI Kaltim Jalan Biola No. 08, Kamis (9/6/2022)

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. Dengan mengangkat tema “Pers dan Keterbukaan Informasi Publik”. Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa/ahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Serta, menghadirkan narasumber diantaranya Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, Wakil Ketua Komisi Informasi Imran duse dan Komisioner, dan KI Bidang ESA Indra Zakaria.

Dalam sambutannya Ramaon D. Saragih mengungkapkan, mahasiswa memiliki peranan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Selain itu, tujuan dari sosialisasi FGD keterbukaan Informasi tersebut (khususnya mahasiswa) agar mereka menjadi agen keterbukaan informasi di kelompoknya masing-masing.

“Kita pasti sejauh ini menyangkal dan melihat bahwa keterbukaan informasi tidak sepenuhnya kalangan mahasiswa ketahui. Ketika mereka tahu, mereka dapat menyebarkan informasi di kelompoknya masing-masing,”jelas Mantan Ketua KPU Samarinda tersebut.

KI Kaltim Harapkan Mahasiswa Miliki Wawasan tentang Keterbukaan Informasi

Untuk kalangan sendiri, lanjutnya, agar dapat kembali meneguhkan pengetahuan tentang Keterbukaan Informasi. Sehingga, nanti mereka bisa menyadarkan lembaga-lembaga publik. Bahwa ada namanya undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008.

Ramaon tentu berharap, kegiatan FGD tersebut mahasiswa mengetahui apa itu keterbukaan informasi. Selain itu, yang terpenting dengan terselenggaranya acara tersebut, Komisi Informasi juga mendapatkan masukan tentang keterbukaan itu sendiri.

“Saya yakin masih banyak yang perlu di perbaiki, di PerKI nya (Peraturan Komisi Informasinya) juga. Siapa tahu bisa ada masukan buat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Karena, memang rencananya KI sendiri secara nasional mengusulkan adanya perubahan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PWI Endro S Efendi menambahkan, mahasiwa merupakan agen perubahan. Semakin mereka banyak mengetahui, maka menjadi kesempatan baik. Menggunakan hak tersebut untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.

Melalui keempatan itu, Endro berharap, agar mahasiwa dapat memahami arti dari keterbukaan Informasi Publik. Sehingga, mereka mampu menjawab tantangan ke depan.

“Dengan mereka mengikuti kegiatan seperti ini, mereka menyiapkan diri. Termasuk mungkin membuat regulasi-regulasi baru itu di tangan mereka nantinya,”jelasnya.

Turut hadir, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Prov Kaltim, Irene Yuriantini, Komisioner KI Bidang Kelembagaan Erni Wahyuni, Komisioner KI Bidang PSI M Khaidir serta rekan-rekan Pers di Kaltim. (*/rey/pt/adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *