Izin BUP Terbit, PPU Bidik Peningkatan PAD dari Pelabuhan Buluminung

Pengelolaan melalui PT Pelabuhan Benua Taka Nusantara diharapkan memperkuat layanan logistik dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Suci
By
2.8K Views

Kaltim.akurasi.id, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai menyiapkan pengelolaan Pelabuhan Buluminung melalui badan usaha milik daerah setelah izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) resmi diterbitkan. Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme pengelolaan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kepelabuhanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan izin BUP tersebut telah dimiliki badan usaha yang dibentuk pemerintah daerah untuk mengelola aktivitas kepelabuhanan.

“Alhamdulillah, sekarang untuk pengelolaan Pelabuhan Buluminung, izinnya juga sudah keluar. Izin Badan Usaha Pelabuhannya sudah resmi, milik Perumda atau pemerintah daerah,” ujar Andy.

Ia menjelaskan, pengelolaan pelabuhan nantinya berada langsung di bawah pemerintah daerah melalui PT Pelabuhan Benua Taka Nusantara, bukan menjadi unit yang dikelola langsung oleh Dishub.

Andy berharap keberadaan badan usaha tersebut dapat memberikan ruang bagi pengelolaan pelabuhan secara lebih profesional, termasuk dalam mengembangkan layanan dan meningkatkan potensi pendapatan daerah.

“Ke depan, pengelolaannya diharapkan jauh lebih baik dan benar-benar dilakukan secara profesional,” katanya.

Pelabuhan Buluminung yang berada di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, memiliki posisi strategis karena berada di kawasan industri yang diproyeksikan mendukung aktivitas logistik Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelabuhan ini sebelumnya juga disiapkan untuk kegiatan bongkar muat, termasuk distribusi material dan kebutuhan logistik pembangunan IKN.

Potensi tersebut membuka peluang bagi PPU untuk mengembangkan aktivitas kepelabuhanan yang terhubung dengan kebutuhan industri dan distribusi barang. Namun, pemanfaatannya memerlukan dukungan fasilitas, akses transportasi, kepastian regulasi, serta pengelolaan operasional yang efektif.

Andy menilai pengelolaan melalui badan usaha daerah dapat menjadi langkah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi tersebut.

“Kami berharap pengelolaan pelabuhan dapat berkembang dengan standar profesional seperti perusahaan pengelola pelabuhan pada umumnya,” ucapnya.

Meski izin BUP telah terbit, pengembangan usaha tetap membutuhkan pengaturan operasional dan strategi bisnis yang sesuai dengan ketentuan kepelabuhanan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk memperkuat layanan logistik sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. (adv/diskominfoppu/mz)

Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana