PPPK Ingin Pindah ke Daerah Asal? Sekda Kukar Tegaskan Syaratnya

Pemkab Kukar membuka peluang memproses perpindahan PPPK, tetapi tidak bisa dilakukan sembarangan. Sekda Kukar, Sunggono, menegaskan kesesuaian kompetensi, ketersediaan jabatan, dan kebutuhan unit kerja menjadi pertimbangan utama sebelum permohonan disetujui.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung upaya penataan dan optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, perpindahan pegawai harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, ketersediaan jabatan, serta kebutuhan unit kerja yang dituju.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penempatan PPPK perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, keputusan perpindahan pegawai tidak bisa hanya didasarkan pada satu regulasi atau keinginan untuk kembali ke daerah asal, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan keberlangsungan pelayanan publik.

“Tapi yang saya bilang bahwa kita tidak hanya bicara dari satu regulasi aja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki jabatan dan tanggung jawab yang harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Karena itu, perpindahan pegawai tidak dapat dilakukan begitu saja apabila unit kerja tujuan tidak memiliki jabatan yang sesuai.

“Semua PNS, semua ASN termasuk P3K itu sudah punya nama jabatan,” katanya.

Sunggono mencontohkan persoalan penempatan guru yang ingin pindah ke sekolah di daerah asalnya. Permohonan tersebut tidak serta-merta dapat dipenuhi karena sekolah tujuan harus memiliki kebutuhan terhadap bidang studi yang dikuasai guru bersangkutan.

“Di situ misalnya ternyata yang ada guru mapel, mata pelajaran. Nah, guru yang mau pindah ini guru bidang studi, enggak bisa masuk ke situ,” jelasnya.

Selain kesesuaian bidang studi, penempatan guru juga harus mempertimbangkan ketersediaan jam mengajar. Jika sekolah tujuan tidak memiliki kebutuhan jam pelajaran yang sesuai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan pemenuhan persyaratan tunjangan profesi.

“Enggak akan dapat jam mata pelajaran dia. Mungkinkah dia pindah ke situ enggak ngajar? Enggak dapat sertifikasi, enggak dapat tunjangan, enggak mungkin,” ujarnya.

Menurut Sunggono, pemerintah perlu melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebelum menetapkan penempatan pegawai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah dan kompetensi pegawai sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja, mulai dari sekolah, puskesmas, unit pelaksana teknis (UPT), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

“Analisis jabatan itu baru bisa terwujud ada atau tidak ada tergantung yang namanya analisis beban kerja lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar tetap membuka ruang untuk memproses permohonan perpindahan PPPK. Selama tersedia jabatan yang sesuai, terdapat kebutuhan pegawai, dan persyaratan yang berlaku terpenuhi, permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

“Tapi kalau ada kemudian kosong, mungkin pasti kita akan akomodir itu,” katanya.

Terkait kunjungan kerja Komisi I DPRD Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas penempatan dan optimalisasi PPPK, Sunggono mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hasil pertemuan tersebut.

Meski belum memperoleh laporan itu, ia menegaskan pemerintah daerah mendukung upaya penataan pegawai sepanjang pelaksanaannya memperhatikan kebutuhan organisasi dan kesesuaian jabatan.

“Tapi prinsipnya kalau terpenuhi pasti kita akan proses,” tegasnya. (ADV/diskominfokukar/dn)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana