Calo Adminduk Mulai Terdesak, Warga Kukar Kini Bisa Urus Dokumen di Desa

Disdukcapil Kukar memperluas layanan hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memangkas ketergantungan masyarakat terhadap perantara. Seluruh pengurusan dokumen kependudukan dipastikan gratis.
Fajri
By
2.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menekan praktik percaloan dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas jangkauan pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat dapat mengurus dokumen secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengakui pihaknya belum dapat memastikan praktik percaloan sepenuhnya hilang. Meski demikian, berkurangnya keluhan masyarakat dan meningkatnya apresiasi terhadap pelayanan menjadi salah satu indikator adanya perbaikan kepercayaan publik.

“Kami tidak berani mengatakan praktik calo sudah hilang 100 persen. Namun, apresiasi masyarakat terhadap pelayanan Dukcapil di berbagai platform media menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan,” ujarnya.

Menurut Iryanto, akses pelayanan yang semakin dekat memberikan perubahan terhadap pola masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Jika sebelumnya warga kerap melaporkan penipuan oleh calo setelah membayar sejumlah uang tanpa mendapatkan dokumen yang dijanjikan, kini masyarakat memiliki alternatif untuk mengakses layanan secara langsung di desa.

“Kalau dulu banyak laporan warga tertipu calo, sudah membayar tetapi dokumennya tidak keluar, sekarang masyarakat bisa langsung mengakses pelayanan di desa,” jelasnya.

Perluasan jangkauan pelayanan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap perantara. Warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten tidak lagi harus menempuh perjalanan ke kantor Disdukcapil di Tenggarong untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan.

Selain mendekatkan pelayanan, Disdukcapil Kukar juga melakukan penyederhanaan persyaratan administrasi. Petugas dapat memanfaatkan data kependudukan yang telah tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali melampirkan dokumen yang datanya sudah tersedia dalam sistem.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menyederhanakan persyaratan administrasi. Melalui SIAK, petugas bisa mengakses data yang sudah tersedia, seperti NIK dan Kartu Keluarga,” katanya.

Iryanto menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kukar diberikan secara gratis. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan dokumen dengan imbalan sejumlah uang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan praktik pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami ingin masyarakat mengurus dokumen secara langsung melalui jalur resmi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan dokumen bisa selesai dengan imbalan tertentu,” tegasnya. (Adv/diskominfokukar/dn)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana