Gubernur Kaltim Serahkan SK PPPK Tahap II Guru

Devi Nila Sari
4 Views
Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyerahkan SK PPPK tahap II. (Dok Diskominfo Kaltim)

Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan SK PPPK tahap II guru secara simbolis  kepada 120 guru di Samarinda. Sementara, penyerahan penghargaan bagi PNS berprestasi diserahkan kepada 195 PNS.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPemprov Kaltim kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap II.

Penyerahan SK PPPK tahap II ini juga dirangkai dengan penyerahan pengahargaan PNS Berprestasi  yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, di Pendopo Odah Etam, Selasa (26/7/2022).

Penyerahan SK PPPK guru secara simbolis tersebut Isran Noor serahkan kepada 120 guru di Samarinda. Sementara, penyerahan penghargaan bagi PNS berprestasi di serahkan kepada 195 PNS.

“Selamat bagi para guru yang telah menerima SK PPPK. Semoga bisa memanfaatkan kesempatan ini dan amanah dalam menjalankan tugas,” tutur Isran Noor.

“Selamat juga bagi penerima penghargaan PNS berprestasi. Atas nama pemerintah dan masyarakat saya berterima kasih atas segala pengabdian dan prestasinya. Meski penghargaan ini belum sebanding dengan pengabdiannya,” sambungnya.

Isran Noor: Tenaga PPPK Harus Menjalankan Tugas Dengan Ikhlas dan Penuh Tanggung Jawab

Dalam kesempatan itu, Isran berpesan, agar tenaga PPPK dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab. Terlebih, dalam menerapkan nilai-nilai kerja aparatur. Dengan selalu menjaga integritas dan netralitas untuk mengabdi kepada negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Saya berharap kepada guru yang telah menerima SK pengangkatan PPPK, agar bersyukur atas keberhasilannya. Karena, kesempatan ini banyak yang menginginkan. Sebab, menjadi tenaga PPPK tidak mudah. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk daerah, Samarinda dan Kaltim,” ujar orang nomor satu di Kaltim ini.

Sementara Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, penyerahan SK PPPK tahap kedua ini pada awalnya memiliki total 507 orang. Namun, ada 5 orang yang mengundurkan diri sehingga totalnya menjadi 503 SK PPPK.

Dengan rincian Samarinda 120 oarang, Balikapapan Dan PPU 74 orang, Kutai Timur dan Bontang 80 orang, Kutai Kartanegara 107 orang, Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang, Paser 32 orang dan Berau 55 orang. (*/adv/diskominfokaltim/prb/ty)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *