
Retribusi parkir Bontang jauh dari harapan, pendapatan tak sampai 50 persen target. Kurangnya pengawasan dari pihak penyelenggara menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kelemahan sektor ini.
Akurasi.id, Bontang – Pendapatan daerah tengah mengalami kontraksi. Potensi pemasukan untuk Kota Bontang, Kalimantan Timur terus digali. Termasuk upaya memaksimalkan pajak dan retribusi parkir. Pasalnya, masih banyak tempat yang belum dikenakan pajak parkir. Hal itu berimbas pada sumbangan ke kas daerah yang minim.
Data tahun 2020 pendapatan dari sektor parkir masih jauh dari target. Bahkan tidak sampai menyentuh angka 50 persen. Dari target Rp150 juta, sektor ini hanya mampu menarik Rp69 juta, atau 46 persen.
Kasubag Perencanaan, Bidang Perencanaan, Pembukuan dan Pengendalian Operasional (P3O), Bapenda Bontang, Muhammad Ridwan mengaku hal ini juga menjadi perhatian. Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk membahas upaya memaksimalkan pajak dari sektor ini.
Dirinya juga mengakui memang terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kelemahan sektor ini. Misalnya, kurang pengawasan dari pihak penyelenggara. Alhasil, banyak tempat parkir yang belum ditarik pajak. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 juga disinyalir menjadi salah satu faktor penurunan pendapatan. Lantaran, tempat-tempat yang berpotensi seperti pusat perbelanjaan terkena dampak pembatasan aktivitas.
Baca Juga
“Covid mempengaruhi sekali pendapatan dari sektor pajak parkir ini,” ujar Ridwan, Senin (26/07/2021). Untuk itu, dalam usulan peraturan daerah mengenai pajak, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian lebih mendalam. Hal itu guna mencari cara agar sektor parkir bisa memenuhi target pendapatan daerah.
Kata dia, pihaknya akan mengusulkan pembangunan portal parkir seperti daerah-daerah lain. Yang nantinya akan difokuskan ke pusat-pusat perbelanjaan. Seperti di Bontang Plaza, Ramayana, dan tempat lain yang berpotensi. Dia juga mengusulkan, petugas parkir harus memiliki legalitas khusus. Bentuknya berupa kertas parkir yang sah.
[irp]
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam pembagian pendapatan parkir, pemerintah harusnya mendapatkan 20 persen dari keseluruhan uang yang disetor, dan akan langsung masuk dalam kas daerah. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid
