
Menerima aduan dari IPTM, DPRD Samarinda langsung melakukan rapat dengar pendapat dengan para pedagang. Terdapat beberapa kesimpulan yang keluar dari RDP hasil aduan IPTM ini. Salah satunya akan menyediakan ruang forum sebagai wadah komunikasi antara Pemkot dan IPTM terkait keputusan ini.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemkot Samarinda akan mengembalikan fungsi Tepian Mahakam menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga sejak Senin (3/10/2022) Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tepian Mahakam tidak lagi boleh berjualan di lokasi tersebut.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor 660/2916/012.02 yang keluar pada 19 September 2022, lengkap dengan tanda tangan Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus. Hal inilah yang mendasari Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM). RDP ini berlangsung pada Senin (3/10/2022) di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menjelaskan, berdasarkan pemaparan IPTM dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda menemukan bahwa masalah di Tepian Mahakam itu lebih terfokus pada praktik premanisme dan juru parkir liar. Sehingga tidak tepat jika para pedagang dari IPTM yang harus terkena imbasnya, hingga kehilangan sumber penghasilan mereka.
“Jukirnya yang bermasalah, artinya yang ditindak seharusnya jukir,” ucap Fuad Fakhruddin.
Mengenai hal tersebut, Fuad melanjutkan, Komisi II setelah mendengar penjelasan dari Pemkot Samarinda. Dengan begitu pihaknya menyimpulkan perlu adanya pembahasan ulang terkait kebijakan menutup Tepian Mahakam.
“Kami merekomendasikan untuk ini perlu adanya pemanggilan lagi. Karena menurut informasi mereka (pedagang) minta ada ruang untuk komunikasi, tapi langsung menerima tindakan seperti itu,” tegasnya.
Aduan IPTM Terkait Kronologi Sebenarnya
Terpisah Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw merasa bersyukur pihaknya dapat melakukan RDP dengan dewan. Sehingga ia dapat menceritakan runut kronologi terkait penutupan Tepian Mahakam itu sejak awal pihaknya mendapat izin berjualan.
“Ada perbedaan sudut pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak tepat,” ucap Hans, kepada awak media.
Sebelumnya IPTM membawahi 27 lapak PKL dari 81 anggota telah melaksanakan kewajibannya. Yakni berjualan sambil menjaga taman dan melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam. “Penutupan ini tentu cukup berat. Tapi kami menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti pemerintah,” ucapnya.
Selanjutnya mengenai langkah lanjutan, Hans menyatakan belum dapat mempublikasinya. “Upaya lanjutan itu ada, tapi belum bisa saya publikasi. Karena kami masih perlu berdiskusi lagi agar efektif,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka