Realisasi PKB Kaltim Agustus 2022 Capai Rp709 Miliar

Devi Nila Sari
187 Views

Realisasi PKB Kaltim pertengahan Agustus mencapai Rp709 miliar. Dari target mencapai Rp1,15 triliun, saat ini presentase realisasi realisasinya telah mencapai 61,7 persen.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pendapatan Daera (Bapenda) Kaltim mencatat pendapatan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Kaltim pertengahan Agustus mencapai Rp709 miliar. Dari target keseluruhan mencapai Rp1,15 triliun, saat ini presentase realisasi PKB Kaltim telah mencapai 61,7 persen.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, Pemprov Kaltim terus berupaya mewujudkan capaian pendapatan asli daerah (PAD). Terutama melalui penerimaan PKB.

“Alhamdulillah kita bersyukur bisa tembus Rp709 miliar. Realisasi ini per 16 Agustus 2022. Artinya, masyarakat taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pemprov Kaltim terus berupaya mendorong masyarakat agar membayar PKB tepat waktu. Melalui berbagai program relaksasi atau pemutihan tiap tahunnya.

Bapenda Kaltim Dorong Pembayaran PKB melalui Relaksasi

Untuk di 2022, Bapenda Kaltim memberikan relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Ismiati mengatakan, tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB.

Tidak hanya itu, Bapenda Kaltim juga mempermudah pembayaran PKB melalui pelayanan terdigitalisasi. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB melalui atm, tokopedia, link aja, indomaret, simpator, e-samsat bahabinkamtibnas, samsat keliling, samsat drive thru, dan layanan digital lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pembayaran PKB secara tepat waktu dan meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga, melalui pendapatan asli daerah ini pemerintah dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

“Selain itu, harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” ucapnya.

Sebab, penunggakan pembayaran PKB kendaraan masyarakat yang dilakukan selama bertahun-tahun menyebabkan piutang yang tiap tahunnya bertambah. Oleh karena itu, Ismiati merasa terbantu dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan apabila tidak melakukan pembayaran selama dua tahun berturut-turut.

“Karena pemerintah tahun ini mengeluarkan kebijakan, apabila tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut maka kendaraan dianggap ilegal. Sehingga, harapannya piutang yang ada selama ini bisa di putihkan,” ujarnya. (*/adv/diskominfokaltim)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana