Disbun Kaltim komitmen dalam membangun usaha perkebunan berkelanjutan. Dengan memperhatikan isu-isu lingkungan dalam pengembangan subsektor perkebunan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim komitmen dalam membangun usaha perkebunan yang memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan. Dengan melakukan pembangunan usaha perkebunan yang memperhatikan isu-isu lingkungan. Serta, menjalankan peran strategis Disbun untuk pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Berkenaan dengan ini, Kepala Disbun Kaltim mengatakan, komitmen tersebut pihaknya lakukan tidak hanya karena adanya permintaan dari luar negeri. Namun, merupakan kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanankan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang mengedepankan lingkungan.
“Ini kesadaran kita, bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan. Karena, adanya harapan sektor perkebunan mampu menjadi sektor ekonomi pengganti. Yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam (SDA) tidak terbarukan,” tuturnya pada sesi jumpa pers yang berlangsung di Ruang Wiek Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Selasa (11/10/2022).
Sebagai upaya dalam mendorong pembangunan perkebunan dengan prinsip berkelanjutan. Ujang memaparkan, pihaknya melakukan sejumlah strategi. Mulai dari efisiensi pemanfaatan lahan melalui penataan dan penertiban perijinan, memprioritaskan pengembangan non sawit, peningkatan fasilitasi pembangunan kebun rakyat.
Pembangunan Usaha Perkebunan Kaltim Perhatikan Kawasan Dengan Nilai Konservasi Tinggi
Mengurangi kerugian hasil akibat serangan OPT, menyediakan bahan baku untuk pemenuhan industri hilir, perluasan kebun rakyat dan lahan karbon rendah, peningkatan nilai tambah dan perbaikan harga komoditi perkebunan rakyat.
Peningkatan produktivitas perkebunan, pengelolaan data berbasis spatial, kemitraan sehat antara pekebun dan perusahaan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan mempertahankan usaha perkebunan sebagai penggerak, pemulihan ekonomi di masa Covid-19, melindungi ANKT (area dengan nilai konservasi tinggi).
“Untuk perlindungan kawasan-kawasan ANKT ini, pemerintah daerah lakukan melalui sejumlah peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Dari deklarasi perkebunan berkelanjutan mulai 11 September 2017, hingga monitoring dan evaluasi pengeloaan ANKT di 2022. Tujuannya, selain melindungi tumbuhan dan satwa endemik. Termasuk menjaga keseimbangan ekosistem dan penurunan emisi,” terangnya. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari