Cegah Penyakit Gagal Ginjal, Deni Hakim Tegaskan Apotek Tak Boleh Menjual Obat Sirup Terlarang

kaltim_akurasi
185 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penanggulangan kasus penyakit gagal ginjal akut misterius di Samarinda, masih terus menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Selain mengimbau para orang tua agar lebih aktif memperhatikan kesehatan sang buah hati. Para legislatif juga menegaskan agar seluruh apotek di Samarinda tak lagi menjual obat sirup yang telah terkena larangan dari pemerintah. Lantaran ada indikasi obat sirup yang mendapat larangan edar dari pemerintah itu menjadi penyebab penyakit tersebut.

“Kita harapkan kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang mendapat larangan dari pemerintah, dan mengikuti edaran yang telah ada dari Kemenkes,” imbau Deni, Jumat (21/10/2022).

Sebagai informasi penyakit yang menjadi atensi serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal ini dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Menerima Larangan Edar

Sementara itu, menurut data dari BPOM ada lima obat sirup yang telah alami penarikan dari peredarannya. Karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita. Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang mendapat larangan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang terindikasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dengan terbitnya dua larangan peratura tersebut, Deni Hakim dengan tegas menyuarakan imbauannya kepada seluruh apotek di Kota Tepian. Agar taat dan mengikuti anjuran guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius.

“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana