DPRD Samarinda Berharap Kasus Kekerasan di UIN Palembang Tak Terjadi di Samarinda

kaltim_akurasi
157 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kekerasan senior terhadap junior di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel) kembali menjadi sorotan halayak umum. Sorotan tersebut tak terkecuali datang dari para DPRD Samarinda yang mengharapkan kejadian serupa tak terjadi di Kota Tepian.

Sebab jika kasus kekerasan dan bullying itu terjadi di dunia pendidikanm, khususnya di Samarinda tentu harus di sikapi dengan tegas.

Seperti yang di ungkapkan Sani bin Husain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, kalau sejatinya kasus kekerasan dan bullying adalah tindakan yang menghina ilmu dan intelektualitas di dunia pendidikan.

“Dua hal itu (bullying dan kekerasan) tidak boleh di toleransi, karena kedua hal itu menghina ilmu dan intelektualitas,” tegas Sani kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Lanjut diungkapkan Sani, kasus kekerasan dan bullying yang terjadi di UIN Raden Fatah Palembang itu terjadi saat korban yang merupakan mahasiswa junior menjadi panitia Diksar UKM Litbang di Bumi Perkemahan Gandus pada dua pekan silam dan kini kasusnya telah ditangai oleh Polda Sumatera Selatan.

Oleh sebab itu, Sani pun mengingatkan agar kasus serupa tak boleh terjadi di Bumi Mulawarman khususnya Samarinda.

“Maka dari itu, sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” imbaunya.

Aturan Terakit Aksi Bullying

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: (1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain, (2) Perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

“Kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal,  kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban jelas ini sangat memilukan,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana