
Pengesahan RTRW Samarinda masih menuai jalan buntu. Hal ini menyusul belum ketemunya titik tengah antara dewan dan pemkot terkait tahapan penyusunan dan pengesahan RTRW Samarinda. Utamanya apa saja yang jadi poin dan isi RTRW.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tarik ulur rencana penyusunan dan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara DPRD dan Pemkot Samarinda masih menjadi polemik. Gejolak hubungan antara legislatif dan eksekutif Kota Tepian, sebutan Samarinda, itu bahkan sampai berdampak pada tertundanya pengesahan RTRW Samarinda.
Sebagai informasi, adanya ketidaksepahaman antara DPRD dan Pemkot Samarinda dalam penyusunan RTRW membuat kedua belah pihak sampai urung melaksanakan rapat. Bahkan dalam beberapa agenda rapat, terpaksa harus ditunda dengan berbagai alasan. Salah satunya, rapat paripurna harus ditunda usai sejumlah anggota DPRD Samarinda memutuskan tidak mengikuti rapat dengan berbagai alasan.
Perihal hal itu, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda,Samri Saputra menyebutkan, bila pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat tersebut, pihaknya akan meminta agar Kemendagri menjadi hakim dalam persoalan RTRW Samarinda. Rencana ini berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Samarinda pada Selasa (21/2/2023).
Dengan cara itu, lanjut Samri, akan dapat diketahui bahwa langkah yang diambil antara DPRD dan Pemkot Samarinda sama-sama punya alasan. Artinya, apa yang diputuskan Kemendagri nanti adalah jalan tengah atas persoalan dimaksud.
“Setelah adanya pertemuan nanti, kami berharap tidak ada yang disalahkan, baik itu DPRD maupun Pemkot Samarinda,” imbuhnya kepada awak media di DPRD Samarinda.
Samri Sebut DPRD Tidak Menolak Tetapi Hanya Meminta Penundaan
Samri menambahkan, adapun alasan atas sikap DPRD Samarinda tidak menghadiri rapat paripurna. Lantaran sebelumnya telah meminta menunda agenda tersebut. Hal itu dikarenakan para anggota DPRD Samarinda sebagian besar belum mengetahui apa saja yang tertuang dalam RTRW yang hendak diparipurnakan.
Baca Juga
“Dari awal kami tidak hadir bukan karena tidak setuju. Hanya saja kami meminta penundaan, karena kami belum mengetahui isi dari Raperda RTRW tersebut,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id