Akurasi.id, Bontang – Skema membuang sampah secara langsung ke Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) perlahan mulai diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.
Hal itu dilakukan setelah DLH Bontang meniadakan tong sampah yang berada di pinggir jalan. Akan tetapi, pola itu belum berjalanan maksimal, pasalnya banyak warga di beberapa wilayah masih membuang sampah di pinggir jalan.
Padahal DLH Bontang telah menyediakan TPSPT di setiap wilayah. Misalnya untuk pembuangan sampah di kelurahan Berbas Pantai dan Berbas Tengah telah di pusatkan ke TPSPT depan Aini Rasyifa, tepatnya di Jalan WR Supratman.
Kemudian di Kelurahan Api-api, Bontang Kuala, dan Bontang Baru dipusatkan di TPSPT Jalan Kapten Piere Tendean, tepatnya belakang kantor Disdamkartan.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Hasman mengatakan, penarikan tong sampah itu untuk membentuk perilaku baru ke masyarakat agar tak lagi buang sampah di pinggir jalan.
Namun pola itu diakui belum berjalan maksimal lantaran banyak warga masih memilih buang sampah rumah tangga di pinggir jalan.
“Tapi kami terus kasih pemahaman dengan cara sosialisasi, agar warga buang sampah langsung ke TPSPT,” katanya, Senin (27/02/2023).
Jika hal itu cukup membebani karena lokasinya jauh, maka warga bisa memberdayakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Misalnya memberlakukan uang iuran sampah, agar KSM yang langsung menjemput sampah ke rumah untuk dibuang ke TPSPT.
“Jadi kalau lewar KSM bisa. Setiap warga tinggal iuran membayar petugas. Tapi ini kan belum lama berjalan, jadi kami masih maklumin kalau masih ada warga yang buang sampah di pinggir jalan,” tambahnya.
Sebenarnya, ada Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja DLH dan Satpol PP masih merumuskan skema penegakan Perda tersebut.
Diketaui dalam Perda pasal 65 diatur setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan, serta denda paling banyak Rp50 Juta.
“Cuman kita belum lakukan penegakan, karena kita mau menciptakan prilaku baru ke masyarakat terkait buang sampah di TPSPT,” ujarnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id