
Tidak Bosan Hidup Dipenjara, Warga Loktuan Nekat Gadai Motor Teman Demi Beli Narkoba. Pelaku semula meminjam secara paksa motor tersebut. Dari situ, pelaku lalu membawanya dan dia gadai motor teman itu agar bisa berpesta narkoba.
Akurasi.id, Bontang – Meski sudah pernah mendekam di penjara, tak membuat Na (32) pria asal Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang ini jera. Dia kembali diringkus aparat Polres Bontang dengan kasus yang sama. Yakni tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, Na tidak sendiri. Dia ditemani rekannya yakni Sa (26). Keduanya ditangkap di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Bontang Utara, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
“Na itu residivis dengan kasus sama, kini harus kembali diringkus. Kalau Sa itu temannya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
Iptu Asriadi mengatakan, kejadian itu bermula pada Minggu (15/8/2021), saat korban memarkir kendaraannya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Tak lama kemudian, pelaku datang dan berniat meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban enggan meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
“Awalnya korban tidak mau meminjamkan, tapi pelaku langsung pergi bawa motor korban, dan tidak kembali. Korban dan tersangka ini saling kenal, mereka berteman,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, kendaraan milik korban tak hanya dibawa kabur. Bahkan sempat digadaikan oleh pelaku. Uang yang dihasilkan dari gadainya itu dipakai pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan hidup. Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian Rp16 juta dan melapor ke Polres Bontang.
[irp]
Na sebelumnya masuk penjara dengan kasus serupa. Pria itu baru saja bebas tiga bulan yang lalu, setelah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2019. Setelah bebas dari penjara, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, keduanya telah ditahan di Polres Bontang bersama barang bukti sepeda motor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id