Lonjakan harga lahan di PPU memicu penyesuaian PBB, Bapenda PPU terapkan kenaikan parsial di wilayah KIPP.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, menegaskan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diberlakukan secara merata. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya akan diterapkan secara parsial, terutama di kawasan yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan daerah dengan pertumbuhan pesat.
“Memang ada kenaikan NJOP kemarin, tapi itu hanya berlaku di wilayah KIPP, khusus untuk investasi yang terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di luar itu belum ada kenaikan,” jelas Hadi, Rabu (3/9/2025).
Menurut Hadi, PBB di PPU selama ini belum pernah mengalami kenaikan. Namun, hasil survei dan pemetaan terbaru menunjukkan harga lahan di beberapa kawasan melonjak signifikan, misalnya di sekitar bandara dan wilayah tertentu yang sudah mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meter persegi.
“Ini menunjukkan memang waktunya ada penyesuaian. Tapi kami tetap berhati-hati agar tidak memberatkan masyarakat. Kalau di sekitar IKN, wajar ada kenaikan untuk para investor,” tegasnya.
Hadi menambahkan, konsep kenaikan NJOP akan mengikuti pola di DKI Jakarta, yakni bersifat parsial sesuai karakteristik wilayah. Untuk lahan pertanian produktif, pemerintah justru berencana menurunkan NJOP agar tidak membebani petani.
“Lahan pertanian produktif saat ini masih di angka paling rendah, yakni Rp3.500 per meter persegi. Kami ingin memastikan pertanian tidak terdampak negatif oleh kebijakan ini,” ujarnya.
Meski begitu, Hadi mengakui masih ada data PBB yang belum sinkron. Beberapa lahan yang dulunya berstatus pertanian kini telah berubah fungsi menjadi permukiman, tetapi belum diperbarui datanya. Karena itu, Bapenda melakukan pemutakhiran data, termasuk pembaruan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan melibatkan perangkat desa dan agen PBB.
“Kadang tanah orang tua diwariskan ke anak, tapi belum dilakukan perubahan data. Jadi kami mendorong masyarakat segera mengurus dokumen seperti surat ahli waris agar data pajak lebih akurat,” tutup Hadi. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id