Pemberian Pinjaman Berskala Besar Bankaltimtara ke Pemda Dinilai Rawan Gagal Bayar

DPRD Kaltim mengingatkan jika pinjaman besar Bankaltimtara ke pemerintah daerah berisiko tinggi. Selain rawan gagal bayar, ada kekhawatiran permintaan yang sama dari setiap daerah, yang berakhir ke pembebanan ke keuangan daerah.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kebijakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara menggelontorkan dana pinjaman utang Rp820 miliar kepada Pemerintah Kutai Kartanegara mendapatkan sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Langkah yang diambil BPD Bankaltimtara dinilai terlampau berisiko tinggi.

Pinjaman itu bertujuan untuk melunasi utang proyek kepada pihak ketiga yang tertunda dari tahun sebelumnya, yakni 2025. Langkah itu diambil Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan janji pelunasan akhir 2026.

Kepada BPD Bankaltimtara, Pemkab Kukar beralasan tengah mengalami kendala kas karena adanya kurang dana salur dari pemerintah pusat yang belum cair. Sementara utang kepada kontraktor harus segera diselesaikan pemerintah.

Adapun dasar pengajuan pinjaman, Pemkab Kukar mengandalkan pencairan dana kurang salur dari pusat yang mencapai Rp3 triliun. Pengajuan pinjaman ini telah disetujui BPD Bankaltimtara dan mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perihal itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ekti Imanuel ikut memberikan sorotan dan pandangannya. Menurut dia, langkah yang diambil Bankaltimtara secara asas prosedural benar dan tidak ada yang salah ataupun yang dilanggar.

Kendati demikian, Ekti memberikan sudut pandang lain dalam persoalan itu. Kata dia, di tengah kondisi ekonomi nasional dan dunia yang sedang tidak stabil saat ini, pemberian pinjaman kepada Pemkab Kukar dalam nominal besar tergolong cukup riskan.

Pertama, sambungnya, jaminan dalam pemberian pinjaman itu adalah dana kurang salur Pemkab Kukar sebesar Rp3 triliun. Pencairan dana kurang salur oleh pusat tidak memiliki jaminan akan dibayarkan sebelum akhir 2026.

Kedua, proyeksi APBD pemerintah kabupaten/kota 2026 di Kaltim hampir semuanya mengalami penurunan. Salah satu faktornya karena adanya kebijakan efisiensi dari pusat.

“Kita semua tahu, Kaltim sangat bergantung pada sektor pertambangan. Sementara saat ini, sektor tambang sedang tidak baik-baik saja. Banyak perusahaan tutup,” tuturnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2025).

Ekti menyadari betul jika dalam hal pemberian kredit oleh Bankaltimtara kepada pemerintah daerah bukan menjadi kewenangan lembaganya. Karena yang memiliki saham mayoritas atas Bankaltimtara adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Kendati demikian, menurutnya, bila dikemudian hari muncul persoalan, maka DPRD Kaltim juga akan ikut dipertanyakan. Lantaran dalam tubuh DPRD Kaltim ada kewenangan pengawasan.

“Yang menjadi kekhawatiran kita semua, karena Pemkab Kukar tidak memiliki kemampuan fiskal yang cukup bagus saat ini,” sebutnya.

Di sisi lain, jika di kemudian hari muncul masalah, maka APBD Kaltim yang akan terbebani. Apalagi pinjaman Rp820 miliar oleh Pemkab Kukar wajib dibayarkan sebelum akhir tahun ini dengan bunga mencapai 6 persen. Artinya, akhir 2026 Pemkab Kukar harus menyiapkan dana hampir Rp1 triliun untuk membayar modal pinjaman dan bunga.

“Proses pemberian pinjaman ini hanya antara Bankaltimtara dan Pemkab Kukar, hampir tidak melibatkan legislatif. Setidaknya walau dewan tidak punya kewenangan, tetapi ada fungsi pengawasan,” katanya.

Bankaltimtara Diminta Belajar dari Kasus Kredit Fiktif Kaltara

Kendati dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim dengan sejumlah lembaga terkait, seperti OJK, BPKP, BPK, dan Kejaksaan, menilai proses pemberian pinjaman Rp820 miliar kepada Pemkab Kukar telah memenuhi syarat. Namun, Ekti Imanuel tetap meminta Bankaltimtara bercermin dari kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bankaltimtara cabang Tanjung Selor dan Nunukan periode 2022-2024.

Menurut Ekti, dalam perkara itu Pemda Kaltim dan Kaltara mengalami kerugian hingga Rp208 miliar. Kasus itu melibatkan 47 kredit fiktif bermodus dokumen jaminan palsu. Polda Kaltara menyita aset senilai Rp30 miliar dan uang tunai Rp3,89 miliar dari 6 tersangka.

“DPRD Kaltim tidak ingin mencari-cari masalah Bankaltimtara, tetapi kalau sampai ada masalah bayar, pemerintah provinsi pasti yang akan terkena imbasnya,” imbuh dia.

Ekti mengakui, kalau dalam petunjuk teknis (juknis) pemberian pinjaman Bankaltimtara kepada pemerintah kabupaten/kota tidak ada aturan yang mengharuskan keterlibatan dewan. Apalagi dalam pemberian pinjaman seperti kepada Pemkab Kukar diketahui kalau Bankaltimtara tidak memberitahukannya kepada gubernur Kaltim,  selaku kuasa atas kepemilikan saham mayoritas Pemprov Kaltim.

“Jangankan DPRD Kaltim. Infonya, pak gubernur saja tidak diberitahu. Tapi kalau nanti ada masalah, pasti yang disalahkan eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.

Pemda Lain Berencana Ramai-Ramai Ajukan Pinjaman

Pemberian pinjaman Rp820 miliar kepada Pemkab Kukar turut memantik keinginan yang sama dari pemda lain di Kaltim. Mereka melihat adanya kemudahan dalam pemberian pinjaman berskala besar. Apalagi saat ini semua kabupaten/kota juga sedang mengalami masalah yang sama, yakni kekurangan pendanaan imbas efisiensi pusat.

“Kalau semua daerah mengajukan pinjaman yang sama, lalu apakah Bankaltimtara juga akan memberikannya?” tanya Ekti.

Menurutnya, kalau sampai semua kabupaten/kota mengajukan pinjaman yang sama dan kemudian Bankaltimtara tidak memberikannya, otomatis akan menjadi pertanyaan semua orang. Di sisi lain hal itu akan diprotes oleh pemerintah kabupaten/kota, karena semua daerah juga memiliki hak yang sama atas saham Bankaltimtara.

Pada akhirnya, jika semua pinjaman dikabulkan, maka APBD Kaltim yang akan terbebani. Apalagi kalau sampai ada masalah gagal bayar dari kabupaten/kota. Bercermin dari semua itu, keterlibatan DPRD dalam pengawasan dan penilaian juga menjadi sangat penting.

Selain itu, tambah Ekti, dewan hanya ingin memastikan upaya mitigasi sejak dini atas berbagai potensi masalah dalam pemberian pinjaman oleh Bankaltimtara. Persoalan yang terjadi pada kredit fiktif Bankaltimtara cabang Tanjung Selor dan Nunukan tidak boleh sampai terulang.

“Kami hanya ingin memastikan kalau pemberian pinjaman dalam skala besar aman. Kami ingin mendorong penguatan di BPD Bankaltimtara. Meski kewenangan melibatkan dewan adalah hak Bankaltimtara,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana