
Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara. Pengungkapan kasus pencurian ini berawal adanya laporan karyawan dan sekuriti PT PHSS yang memergoki pelaku saat beraksi.
Akurasi.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Satreskrim Polres Bontang membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT PHSS (Pertamina Hulu Sanga Sanga) Muara Badak, Kabupaten Kukar, Selasa (27/7/2021) dini hari.
Keduanya, RS (22) dan IH (25) diamankan tak lama setelah melakukan aksi pencurian di Well 127 PT Pertamina Hulu Sanga Sanga RT 03, Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak.
“Dari tangan kedua pelaku kita amankan 4 ikat potongan kabel tembaga berdiameter 15 mm,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi saat dikonfirmasi Kamis (29/7/2021).
Purwo menerangkan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal adanya laporan sekuriti PT PHSS. Setelah mendapatkan laporan itu anggota Reskrim Polsek Muara Badak dibantu Polres Bontang langsung mendatangi TKP.
“Jadi sebelum ditangkap kedua pelaku ini sempat terlihat oleh seorang karyawan perusahaan usai beraksi, kemudian melaporkan ke pihak sekuriti dan selanjutnya membuat laporan ke pihak kami,” ungkapnya.
Kedua pelaku yang diketahui warga Muara Badak itu, kini telah diamankan di Polsek Muara Badak guna penyelidikan lebih lanjut, adapun kerugian perusahaan atas pencurian tersebut berkisaran 15 juta.
[irp]
“Keduanya masih dalam pemeriksaan, untuk mendalami kasus pencurian ini, lantaran diduga aksi mereka bukan cuman kali ini saja,” tandasnya.
Atas perbuatannya RS (22) dan IH (25) terancam ancaman 7 tahun penjara lantaran dijerat pasal 363 KUHPidana. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid