Pasca Kebakaran, Polresta Samarinda Tetapkan Pemilik Mobil Pengetap Sebagai Tersangka

Devi Nila Sari
3 Views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus kebakaran yang hanguskan 6 bangunan. (Upik/Akurasi.id)

Polresta Samarinda tetapkan pemilik mobil pengetap BBM sebagai tersangka. Atas kejadian itu, pemilik mobil diancam hukuman 5 tahun kurungan.

Akurasi.id, Samarinda – Sehari pasca kebakaran yang hanguskan 6 bangunan di Jalan Kebahagiaan, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), pria bernama Masri alias Mase resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

Penetapan status hukum kepada Mase sebab buntut penyelidikan polisi yang mendapati bukti, kalau pria 45 tahun itu telah melanggar peraturan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat lainnya.

“Jadi dari hasil penyelidikan didapati (fakta) kalau peristiwa kebakaran yang terjadi berasal dari sebuah mobil (Daihatsu) Grand Max (milik tersangka MS),” ucap Kombes Ary Fadli menggelar pers rilis, Jumat (22/7/2022).

Informasi dihimpun, Mase yang merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat sejak setahun terakhir telah berdagang bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis Pertalite di sebuah bangunan yang disewanya di Jalan Kebahagiaan.

Kronologi Terjadinya Kebakaran yang Hanguskan 6 Bangunan

Kendati usaha jual beli BBM ecerannya terbilang mulus, namun sejak 2 hingga 3 hari terakhir ia kesulitan mendapatkan pasokan. Hal itu karena langkanya pasokan BBM bersubsidi ditambah pengawasan ketat yang dilakukan Polresta Samarinda di hampir seluruh stasiun pengisian bahan umum (SPBU).

“Biasanya yang bersangkutan ini mendapat pasokan dari motor (pengetap). Tapi 2-3 hari terakhir dia sulit mendapatkan pasokan (BBM eceran). Kemudian yang bersangkutan berinisiatif mencari sendiri (pasokan BBM) menggunakan mobilnya,” beber Kombes Ary Fadli.

Niat Mase agar usahanya bisa terus berjalan rupanya berbuntut panjang. Awal kisah dimulai saat Mase masuk ke dalam mobilnya namun mendapati tangki bahan bakarnya dalam keadaan kosong.

“Kemudian yang bersangkutan mengambil botol BBM eceran 1 liter dan mengisi tangki mobilnya secara manual,” urai Kombes Ary Fadli.

Setelah mobil Mase terisi BBM, ia kemudian masuk ke ruang mengemudi dan menyalakan stop kontak kendaraan. Namun nahas, saat kontak kendaraan menyala, api seketika menyambar dari bagian bawah mobilnya. Dan dengan cepat membesar serta melahap bangunan warga sekitar.

Kendati demikian, Kombes Ary Fadli pasalnya enggan menyimpulkan sebab pasti percikan api. Sebelum tim ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri cabang Surabaya datang dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan pastikan dulu apa penyebab pastinya percikan api. Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan Tim Puslabfor (Mabes Polri cabang Surabaya) yang datang ke sini (Samarinda) untuk penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan kembali apabila sudah ada hasil lebih lanjut,” bebernya.

Polresta Samarinda Ingatkan Masyarakat Tidak Mengetap BBM Eceran

Akibat ulah dan kelalaiannya, Mase pun kini dipastikan mendekam di balik penjara dengan jeratan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 / Juncto Pasal  55 atau Pasal 40 Angka 8 / Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 / Tentang Minyak dan Gas Bumi / dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

Penetapan tersangka itu juga diiringi dengan sejumlah alat bukti permulaan yang telah disita petugas. Yakni berupa 1 buah dispenser penampungan BBM alias mesin Pertamini, 2 jeriken kapasitas 43 liter, 1 jeriken kapasitas 5 liter, 1 corong dan selang yang digunakan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken.

“Kita imbau kembali agar masyarakat tidak lagi melakukan hal serupa (menjual atau menetap BBM eceran). Karena bisa berdampak menjadi kerugian bagi orang di sekitar kita. Jadi tolong ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *